Berita

Optimalkan asset recovery, KPK gandeng Apkasi/RMOL

Hukum

Gandeng Apkasi, KPK Optimalkan Pemanfaatan Asset Recovery

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Optimalisasi pemanfaatan barang rampasan tindak pidana korupsi melalui hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam pemanfaatan aset rampasan agar tepat guna bagi pemerintah kota/kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam audiensinya dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2021-2026. Audiensi itu digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (13/9).

"Kami sampaikan bahwa barang rampasan yang KPK tangani kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional bagi Pemkot atau Pemkab, agar manfaatnya semakin luas," ujar Mungki.


KPK sebagai pengurus barang rampasan kata Mungki, membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK 7/2020, di mana Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.

Mungki menjelaskan, bahwa selama ini kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, karena pengelolaan barang rampasannya masih berorientasi tertutup.

"Hal ini terobosan baru bagi KPK memberikan informasi barang rampasan melalui hibah dengan menggunakan aplikasi yang mudah diakses. Sehingga kami juga menggandeng para stakeholder, Apkasi dan Apeksi," kata Mungki.

Untuk mendukung pemanfaatan aset rampasan melalui hibah ini, KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui psphibah.kpk.go.id oleh kementerian/lembaga/Pemda.

Melalui tautan tersebut, para pihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia. Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.

Aplikasi itu memerlukan pendaftaran email dan password sehingga terverifikasi penggunanya. Dalam website tersebut, tercatat semua aset yang dapat dimanfaatkan, seperti rumah, ruko, apartemen, tanah, motor, ataupun mobil.

Sementara itu, Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik inisiatif KPK menawarkan pemanfaatan barang rampasan ini. Menurutnya, hal tersebut sangat membantu operasional Pemkab untuk menunjang kinerja jajarannya sehari-hari.

Ahmed selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2022-2026 pun mengaku siap memberikan informasi seluas-luasnya terkait hibah aset rampasan dari KPK.

"Kami akan menyampaikan informasi ini agar pemerintah kabupaten bisa langsung berhubungan dan memilih aset-aset yang dibutuhkan oleh daerah, tentu saja untuk mendukung upaya percepatan pelayanan publik, sehingga kami bisa menerima manfaatnya dari perolehan hasil hibah KPK," katanya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya