Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Centra Initiative Desak Presiden Tolak Pengesahan Rancangan Perpres DKN

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dinilai tidak mendesak dan akan menimbulkan sejumlah permasalahan, baik secara konstitusional yuridis, sosiologis dan historis, maupun politis demokratis.

Begitu kata Direktur Centra Initiative, Muhammad Hafidz menanggapi permintaan dari Dewan Keamanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Jokowi untuk mengubah Wantannas menjadi DKN.

Muhammad Hafidz menilai secara konstitusional dan yuridis, DKN justru tidak memiliki landasan yang kuat. Pasal 15 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara meminta pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional. DPN diberikan fungsi untuk membantu Presiden dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional.


“Hingga saat ini, pemerintah justru belum meninjau Wantannas agar sesuai dengan DPN yang dimaksud di dalam UU Pertahanan Negara,” terangnya kepada wartawan, Selasa (13/9).

Tidak adanya amanat UU lebih tinggi ini kemudian membuat proses penyusunan RPerpres yang diajukan untuk membentuk DKN juga bermasalah. Apalagi, dengan proses yang tertutup dan terburu-buru, pembentukan DKN justru tidak memenuhi unsur yuridis penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, kecenderungan adanya kekeliruan dalam prosesnya justru memunculkan dampak serius pada menguatnya pendekatan represif negara terhadap situasi nasional.

“Apalagi, wacana membentuk DKN telah pernah ditolak oleh DPR RI ketika RUU Keamanan Nasional gagal disahkan, sehingga jangan sampai RPerpres DKN ini menjadi jalan pintas yang tidak konstitusional yang diambil oleh pemerintah,” urainya.

Secara tugas dan fungsi, RPerpres menyebut DKN melalui Sekjen DKN memiliki fungsi pengendalian penanganan krisis nasional, serta pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan penanganan krisis nasional.

Menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan tumpang-tindih dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada, yaitu Kemenko Polhukam yang selama ini melakukan koordinasi keamanan nasional.

Sementara dalam memberikan nasihat kepada presiden juga telah ada Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas, Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, serta Kantor Staf Presiden atau KSP.

“Artinya, jika DKN tetap dibentuk, maka akan memunculkan kekisruhan baru dalam tata kelola kelembagaan negara dan pemerintahan,” tegasnya.  

Sementara secara politis, pembentukan DKN bisa membenarkan pendekatan koersif atau pengendalian sosial dengan tindakan memaksa dan kekerasan atas nama keamanan. Selain mengancam demokrasi dan HAM di Indonesia, DKN juga sangat rentan menjadi alat pihak-pihak untuk mengamankan kepentingan-kepentingan yang sifatnya politis, ekonomi, dan bisnis.

Berdasarkan uraian tersebut Centra Initiative mendesak presiden menolak pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional karena bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, apalagi rencana pembentukan DKN telah sebelumnya ditolak oleh DPR melalui pengesahan RUU Keamanan Nasional.

Centra Initiative juga meminta Sekretariat Negara dan instansi pemerintah terkait bersikap terbuka dan akuntabel kepada publik terkait dengan proses pengesahan RPerpres tentang DKN, karena dari draft yang ada menunjukkan adanya kecenderungan negara untuk kembali ke masa Orde Baru.

“Pemerintah dan Wantannas seharusnya memperkuat Wantannas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 UU 3/2022 Tentang Pertahanan Negara dengan membentuk Dewan Pertahanan Nasional,” tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya