Berita

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI/RMOL

Politik

MKD Tidak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 13:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak atau menindaklanjuti laporan Joko Priyoski terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Puan Maharani.

Joko Priyoski, melaporkan Puan dengan dugaan pelanggaran etik karena merayakan ulang tahun ketika berlangsung Rapat Paripurna dengan di saat yang sama sedang terjadi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPR RI.

Keputusan itu ditolaknya laporan Joko, disampaikan Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).


Puan Maharani dianggap tidak melanggar kode etik anggota dan pimpinan dewan sebagaimana mengacu dalam Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17/2014, Pasal 203 peraturan DPR 1/2020, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 peraturan DPR RI 2/2015.

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani,” ujar Nazaruddin.

Selain menolak laporan Joko, dikatakan Nazaruddin, MKD DPR RI juga memberikan pemulihan nama baik atau rehabilitasi kepada Puan.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," ujar Nazarudin.

Dia menambahkan, bahwa pada saat Rapat Paripurna dimaksud tidak ada perayaan ulang tahun dari Puan. Tetapi, ada inisiatif dari anggota untuk menyampaikan ucapan selamat.

"Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya