Berita

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI/RMOL

Politik

MKD Tidak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 13:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak atau menindaklanjuti laporan Joko Priyoski terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Puan Maharani.

Joko Priyoski, melaporkan Puan dengan dugaan pelanggaran etik karena merayakan ulang tahun ketika berlangsung Rapat Paripurna dengan di saat yang sama sedang terjadi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPR RI.

Keputusan itu ditolaknya laporan Joko, disampaikan Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Puan Maharani dianggap tidak melanggar kode etik anggota dan pimpinan dewan sebagaimana mengacu dalam Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17/2014, Pasal 203 peraturan DPR 1/2020, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 peraturan DPR RI 2/2015.

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani,” ujar Nazaruddin.

Selain menolak laporan Joko, dikatakan Nazaruddin, MKD DPR RI juga memberikan pemulihan nama baik atau rehabilitasi kepada Puan.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," ujar Nazarudin.

Dia menambahkan, bahwa pada saat Rapat Paripurna dimaksud tidak ada perayaan ulang tahun dari Puan. Tetapi, ada inisiatif dari anggota untuk menyampaikan ucapan selamat.

"Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya