Berita

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI/RMOL

Politik

MKD Tidak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 13:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak atau menindaklanjuti laporan Joko Priyoski terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Puan Maharani.

Joko Priyoski, melaporkan Puan dengan dugaan pelanggaran etik karena merayakan ulang tahun ketika berlangsung Rapat Paripurna dengan di saat yang sama sedang terjadi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPR RI.

Keputusan itu ditolaknya laporan Joko, disampaikan Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).


Puan Maharani dianggap tidak melanggar kode etik anggota dan pimpinan dewan sebagaimana mengacu dalam Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17/2014, Pasal 203 peraturan DPR 1/2020, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 peraturan DPR RI 2/2015.

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani,” ujar Nazaruddin.

Selain menolak laporan Joko, dikatakan Nazaruddin, MKD DPR RI juga memberikan pemulihan nama baik atau rehabilitasi kepada Puan.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," ujar Nazarudin.

Dia menambahkan, bahwa pada saat Rapat Paripurna dimaksud tidak ada perayaan ulang tahun dari Puan. Tetapi, ada inisiatif dari anggota untuk menyampaikan ucapan selamat.

"Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya