Berita

Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)/Net

Politik

Bawaslu Putuskan Laporan 7 Parpol Siang Ini, Termasuk Partai Masyumi

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 10:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengambil keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, Selasa siang (13/9).

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa pagi (13/9), Bawaslu RI akan memutus 7 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan parpol-parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI.

Dalam prosesnya, Bawaslu RI mendapat laporan dari 15 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI.


Namun, setelah dilakukan penelahan dokumen laporan yang disampaikan dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu RI hanya menerima laporan dari 9 parpol.

Dua laporan sudah diputus Bawaslu RI, yang berasal dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Dimana putusannya ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

Sementara untuk sisa laporan yang sudah menjalani sidang pemeriksaan, pembuktian, hingga kesimpulan, hari ini Bawaslu RI akan membacakan putusan untuk laporan 7 parpol.

7 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang akan diputus Bawaslu RI pada pukul 13.00 WIB yakni Laporan Perkara Nomor 006/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Tuntas Subagyo dan Sigit Prawirotaman dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Kemudian Laporan Perkara Nomor 007/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Nurdin Purnomo, Harinder Singh, dan Ripka Widjaja dari Partai Bhinneka Indonesia; Laporan Perkara Nomor 009/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Widyanto Kurniawan dan Antoni dari Partai Pandu Bangsa

Laporan Perkara Nomor 011/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Muhammad Farhat Abbas dari Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai); Laporan Perkara Nomor 013/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Parlpor Ahmad Yani dan TB Massa Djafar dari Partai Masyumi.

Kemudian Laporan Perkara Nomor 014/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Deny Mochtar Cilah dari Partai Kedaulatan; dan Laporan Perkara Nomor 015/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Syamsahril Kamal dari Partai Reformasi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya