Berita

Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)/Net

Politik

Bawaslu Putuskan Laporan 7 Parpol Siang Ini, Termasuk Partai Masyumi

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 10:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengambil keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, Selasa siang (13/9).

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa pagi (13/9), Bawaslu RI akan memutus 7 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan parpol-parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI.

Dalam prosesnya, Bawaslu RI mendapat laporan dari 15 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI.


Namun, setelah dilakukan penelahan dokumen laporan yang disampaikan dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu RI hanya menerima laporan dari 9 parpol.

Dua laporan sudah diputus Bawaslu RI, yang berasal dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Dimana putusannya ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

Sementara untuk sisa laporan yang sudah menjalani sidang pemeriksaan, pembuktian, hingga kesimpulan, hari ini Bawaslu RI akan membacakan putusan untuk laporan 7 parpol.

7 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang akan diputus Bawaslu RI pada pukul 13.00 WIB yakni Laporan Perkara Nomor 006/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Tuntas Subagyo dan Sigit Prawirotaman dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Kemudian Laporan Perkara Nomor 007/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Nurdin Purnomo, Harinder Singh, dan Ripka Widjaja dari Partai Bhinneka Indonesia; Laporan Perkara Nomor 009/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Widyanto Kurniawan dan Antoni dari Partai Pandu Bangsa

Laporan Perkara Nomor 011/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Muhammad Farhat Abbas dari Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai); Laporan Perkara Nomor 013/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Parlpor Ahmad Yani dan TB Massa Djafar dari Partai Masyumi.

Kemudian Laporan Perkara Nomor 014/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Deny Mochtar Cilah dari Partai Kedaulatan; dan Laporan Perkara Nomor 015/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Syamsahril Kamal dari Partai Reformasi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya