Berita

Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI)/Net

Politik

Bawaslu Putuskan Laporan 7 Parpol Siang Ini, Termasuk Partai Masyumi

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 10:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengambil keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, Selasa siang (13/9).

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa pagi (13/9), Bawaslu RI akan memutus 7 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan parpol-parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI.

Dalam prosesnya, Bawaslu RI mendapat laporan dari 15 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU RI.

Namun, setelah dilakukan penelahan dokumen laporan yang disampaikan dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu RI hanya menerima laporan dari 9 parpol.

Dua laporan sudah diputus Bawaslu RI, yang berasal dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Dimana putusannya ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.

Sementara untuk sisa laporan yang sudah menjalani sidang pemeriksaan, pembuktian, hingga kesimpulan, hari ini Bawaslu RI akan membacakan putusan untuk laporan 7 parpol.

7 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang akan diputus Bawaslu RI pada pukul 13.00 WIB yakni Laporan Perkara Nomor 006/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Tuntas Subagyo dan Sigit Prawirotaman dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Kemudian Laporan Perkara Nomor 007/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Nurdin Purnomo, Harinder Singh, dan Ripka Widjaja dari Partai Bhinneka Indonesia; Laporan Perkara Nomor 009/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Widyanto Kurniawan dan Antoni dari Partai Pandu Bangsa

Laporan Perkara Nomor 011/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Muhammad Farhat Abbas dari Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai); Laporan Perkara Nomor 013/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Parlpor Ahmad Yani dan TB Massa Djafar dari Partai Masyumi.

Kemudian Laporan Perkara Nomor 014/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Deny Mochtar Cilah dari Partai Kedaulatan; dan Laporan Perkara Nomor 015/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 dengan Pelapor Syamsahril Kamal dari Partai Reformasi.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya