Berita

Plt. Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono (ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

Meski Dilarang UU, Mardiono Tak Ambil Pusing Rangkap Jabatan Ketum PPP dan Wantimpres

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jabatan Muhammad Mardiono sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ternyata belum dilepas, usai dirinya resmi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mardiono tidak ambil pusing soal rangkap jabatannya, karena dia punya alasan tertentu yang menurutnya benar.

"Kalau jabatan itu kan beda ruang," ujar Mardiono saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/9).


Dia memandang, jabatannya sebagai Wantimpres masuk ke wilayah hukum ketatanegaraan. Sementara jabatannya di PPP masuk ke wilayah politik.

"Itu di ruang yang berbeda," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Mardiono memastikan dirinya akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk membicarakan persoalan jabatannya di Wantimpres.

"Tentu saya berkewajiban melaporkan menyampaikan kepada Bapak Presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan Presiden seperti apa," tuturnya.

"Karena saya menjadi Anggota Wantimpres, sebagai pejabat negara, saya disumpah harus tunduk dan patuh kepada perundangan-undangan," demikian Mardiono.

Berdasarkan Pasal 12 UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan di beberapa sektor.

Sektor pertama yakni tak boleh menjabat sebagai pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, tak boleh menjadi pejabat struktural pada instansi pemerintahan.

Kemudian ketiga, tidak boleh menjadi pejabat lain seperti pimpinan partai politik, pimpinan organisasi, kemasyarakatan, pimpinan yayasan, pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya