Berita

Plt. Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono (ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

Meski Dilarang UU, Mardiono Tak Ambil Pusing Rangkap Jabatan Ketum PPP dan Wantimpres

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jabatan Muhammad Mardiono sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ternyata belum dilepas, usai dirinya resmi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mardiono tidak ambil pusing soal rangkap jabatannya, karena dia punya alasan tertentu yang menurutnya benar.

"Kalau jabatan itu kan beda ruang," ujar Mardiono saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/9).


Dia memandang, jabatannya sebagai Wantimpres masuk ke wilayah hukum ketatanegaraan. Sementara jabatannya di PPP masuk ke wilayah politik.

"Itu di ruang yang berbeda," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Mardiono memastikan dirinya akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk membicarakan persoalan jabatannya di Wantimpres.

"Tentu saya berkewajiban melaporkan menyampaikan kepada Bapak Presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan Presiden seperti apa," tuturnya.

"Karena saya menjadi Anggota Wantimpres, sebagai pejabat negara, saya disumpah harus tunduk dan patuh kepada perundangan-undangan," demikian Mardiono.

Berdasarkan Pasal 12 UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan di beberapa sektor.

Sektor pertama yakni tak boleh menjabat sebagai pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, tak boleh menjadi pejabat struktural pada instansi pemerintahan.

Kemudian ketiga, tidak boleh menjadi pejabat lain seperti pimpinan partai politik, pimpinan organisasi, kemasyarakatan, pimpinan yayasan, pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya