Berita

Plt. Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono (ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

Meski Dilarang UU, Mardiono Tak Ambil Pusing Rangkap Jabatan Ketum PPP dan Wantimpres

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jabatan Muhammad Mardiono sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ternyata belum dilepas, usai dirinya resmi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mardiono tidak ambil pusing soal rangkap jabatannya, karena dia punya alasan tertentu yang menurutnya benar.

"Kalau jabatan itu kan beda ruang," ujar Mardiono saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/9).


Dia memandang, jabatannya sebagai Wantimpres masuk ke wilayah hukum ketatanegaraan. Sementara jabatannya di PPP masuk ke wilayah politik.

"Itu di ruang yang berbeda," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Mardiono memastikan dirinya akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk membicarakan persoalan jabatannya di Wantimpres.

"Tentu saya berkewajiban melaporkan menyampaikan kepada Bapak Presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan Presiden seperti apa," tuturnya.

"Karena saya menjadi Anggota Wantimpres, sebagai pejabat negara, saya disumpah harus tunduk dan patuh kepada perundangan-undangan," demikian Mardiono.

Berdasarkan Pasal 12 UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan di beberapa sektor.

Sektor pertama yakni tak boleh menjabat sebagai pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, tak boleh menjadi pejabat struktural pada instansi pemerintahan.

Kemudian ketiga, tidak boleh menjadi pejabat lain seperti pimpinan partai politik, pimpinan organisasi, kemasyarakatan, pimpinan yayasan, pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya