Berita

Plt. Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono (ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

Meski Dilarang UU, Mardiono Tak Ambil Pusing Rangkap Jabatan Ketum PPP dan Wantimpres

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jabatan Muhammad Mardiono sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ternyata belum dilepas, usai dirinya resmi duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mardiono tidak ambil pusing soal rangkap jabatannya, karena dia punya alasan tertentu yang menurutnya benar.

"Kalau jabatan itu kan beda ruang," ujar Mardiono saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/9).


Dia memandang, jabatannya sebagai Wantimpres masuk ke wilayah hukum ketatanegaraan. Sementara jabatannya di PPP masuk ke wilayah politik.

"Itu di ruang yang berbeda," sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Mardiono memastikan dirinya akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk membicarakan persoalan jabatannya di Wantimpres.

"Tentu saya berkewajiban melaporkan menyampaikan kepada Bapak Presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan Presiden seperti apa," tuturnya.

"Karena saya menjadi Anggota Wantimpres, sebagai pejabat negara, saya disumpah harus tunduk dan patuh kepada perundangan-undangan," demikian Mardiono.

Berdasarkan Pasal 12 UU 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan di beberapa sektor.

Sektor pertama yakni tak boleh menjabat sebagai pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, tak boleh menjadi pejabat struktural pada instansi pemerintahan.

Kemudian ketiga, tidak boleh menjadi pejabat lain seperti pimpinan partai politik, pimpinan organisasi, kemasyarakatan, pimpinan yayasan, pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya