Berita

Plt Ketua Umum DPP PPP, M. Mardiono (kiri) saat serahkan SK kepengurusan baru ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari/RMOL

Politik

KPU Wajibkan PPP Input SK Menkumham Baru ke Sipol di Masa Perbaikan

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 wajib diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Begitu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat ditemui usai menerima audiensi pengurus DPP PPP dalam rangka penyerahan dokumen fisik SK Kemnekumham tersebut, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(12/9).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, input dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu yang diperbaiki PPP bisa dilakukan pada masa perbaikan yang berlangsung pada 15 hingga 28 September 2022.


"Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami (Ketua KPU RI Hasyim Asyari) telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," ujar Idham.

Pada masa perbaikan yang berlangsung nanti, Idham memastikan KPU RI akan membuka kembali akses Sipol untuk memperbaharui dokumen persyaratan yang dimaksud.

"Di masa perbaikan dilakukan oleh operator Sipol Parpol (dalam hal ini PPP). Di scan atau diunggah," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Idham menegaskan masa perbaikan dokumen yang diberikan kesempatan kepada parpol, teknisnya telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022.

"Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 September, selama 14 hari, parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya,"demikian Idham.

Adapun bunyi Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 4/2022adalah sebagai berikut:

(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol

(2) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya