Berita

Plt Ketua Umum DPP PPP, M. Mardiono (kiri) saat serahkan SK kepengurusan baru ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari/RMOL

Politik

KPU Wajibkan PPP Input SK Menkumham Baru ke Sipol di Masa Perbaikan

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 wajib diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Begitu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat ditemui usai menerima audiensi pengurus DPP PPP dalam rangka penyerahan dokumen fisik SK Kemnekumham tersebut, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(12/9).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, input dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu yang diperbaiki PPP bisa dilakukan pada masa perbaikan yang berlangsung pada 15 hingga 28 September 2022.


"Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami (Ketua KPU RI Hasyim Asyari) telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," ujar Idham.

Pada masa perbaikan yang berlangsung nanti, Idham memastikan KPU RI akan membuka kembali akses Sipol untuk memperbaharui dokumen persyaratan yang dimaksud.

"Di masa perbaikan dilakukan oleh operator Sipol Parpol (dalam hal ini PPP). Di scan atau diunggah," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Idham menegaskan masa perbaikan dokumen yang diberikan kesempatan kepada parpol, teknisnya telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022.

"Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 September, selama 14 hari, parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya,"demikian Idham.

Adapun bunyi Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 4/2022adalah sebagai berikut:

(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol

(2) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya