Berita

Plt Ketua Umum DPP PPP, M. Mardiono (kiri) saat serahkan SK kepengurusan baru ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari/RMOL

Politik

KPU Wajibkan PPP Input SK Menkumham Baru ke Sipol di Masa Perbaikan

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 wajib diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Begitu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat ditemui usai menerima audiensi pengurus DPP PPP dalam rangka penyerahan dokumen fisik SK Kemnekumham tersebut, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(12/9).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, input dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu yang diperbaiki PPP bisa dilakukan pada masa perbaikan yang berlangsung pada 15 hingga 28 September 2022.


"Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami (Ketua KPU RI Hasyim Asyari) telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," ujar Idham.

Pada masa perbaikan yang berlangsung nanti, Idham memastikan KPU RI akan membuka kembali akses Sipol untuk memperbaharui dokumen persyaratan yang dimaksud.

"Di masa perbaikan dilakukan oleh operator Sipol Parpol (dalam hal ini PPP). Di scan atau diunggah," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Idham menegaskan masa perbaikan dokumen yang diberikan kesempatan kepada parpol, teknisnya telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022.

"Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 September, selama 14 hari, parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya,"demikian Idham.

Adapun bunyi Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 4/2022adalah sebagai berikut:

(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol

(2) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya