Berita

Plt Ketua Umum DPP PPP, M. Mardiono (kiri) saat serahkan SK kepengurusan baru ke Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari/RMOL

Politik

KPU Wajibkan PPP Input SK Menkumham Baru ke Sipol di Masa Perbaikan

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 17:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 wajib diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Begitu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat ditemui usai menerima audiensi pengurus DPP PPP dalam rangka penyerahan dokumen fisik SK Kemnekumham tersebut, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(12/9).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, input dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu yang diperbaiki PPP bisa dilakukan pada masa perbaikan yang berlangsung pada 15 hingga 28 September 2022.


"Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami (Ketua KPU RI Hasyim Asyari) telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," ujar Idham.

Pada masa perbaikan yang berlangsung nanti, Idham memastikan KPU RI akan membuka kembali akses Sipol untuk memperbaharui dokumen persyaratan yang dimaksud.

"Di masa perbaikan dilakukan oleh operator Sipol Parpol (dalam hal ini PPP). Di scan atau diunggah," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Idham menegaskan masa perbaikan dokumen yang diberikan kesempatan kepada parpol, teknisnya telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022.

"Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 September, selama 14 hari, parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya,"demikian Idham.

Adapun bunyi Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 4/2022adalah sebagai berikut:

(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol

(2) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya