Berita

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Libatkan Mahasiswa Antikorupsi, KPK Buka Program Magang

MINGGU, 11 SEPTEMBER 2022 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Libatkan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada mahasiswa Indonesia untuk mengikuti program magang.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus mahasiswa tingkat akhir atau lulusan baru Perguruan Tinggi serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengikuti program magang di KPK.

Pendaftaran magang kata Ali, dapat dilakukan melalui laman resmi KPK pada tautan https://magang.kpk.go.id hingga 23 September 2022.


"Di mana peserta dapat memilih unit-unit kerja yang dibuka dalam pelaksanaan program magang kali ini. Selanjutnya KPK akan melakukan proses seleksi pada 26 sampai dengan 30 September 2022, dan hasilnya diumumkan pada 7 Oktober 2022," ujar Ali kepada wartawan, Minggu siang (11/9).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus kata Ali, pelaksanaan magang akan dimulai pada 17 Oktober 2022 secara luring di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atau di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Seluruh tahapan proses seleksi dan pelaksanaan program magang ini tidak dipungut biaya apapun," tegas Ali.

Selain itu kata Ali, pengelola magang juga tidak menyediakan akomodasi dan tranportasi dalam proses seleksi maupun saat pelaksanaan program magang. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada para calon peserta untuk waspada dan melaporkan jika ada modus-modus penipuan yang mengatasnamakan penyelenggaraan program magang di KPK itu.

"Informasi selengkapnya mengenai persyaratan, tata cara mendaftar, serta ketentuan lainnya dapat dilihat pada laman https://magang.kpk.go.id," pungkas Ali.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya