Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Putus Arang, Partai Ibu Gugat Peraturan KPU Tentang Pendaftaran ke PTUN

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditolaknya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tak membuat Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) putus arang dalam mencari keadilan.

Ketua DPP Partai Ibu Dharma Leksana mengatakan, pihaknya mengambil jalur hukum lain, yakni uji materiil atau judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Dia menjelaskan, Putusan Bawaslu yang tidak menerima pokok-pokok laporan Partai IBU yang menilai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran, dan menentukan kelolosan parpol sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Sehingga dengan adanya Surat Keputusan Bawaslu inilah bagi Partai Ibu merupakan tiket yang kami perlukan untuk melanjutkan perjalanan mencari keadilan. Dan saat ini kami telah menyiapkan bukti bukti formil dan materiil untuk segera melayangkan gugatan ke PTUN," ujar Dharma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/9).

Lebih jauh, Dharma berpandapat, Surat Keputusan (SK) KPU 292/2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD Dalam Bentuk Dokumen Fisik juga menjadi sebuah keanehan tersendiri bagi Partai Ibu.

"Karena bersifat sangat eksklusif dan tertutup. Partai Ibu tak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya bahwa pendaftaran Parpol menjadi peserta pemilu 2024 boleh dilakukan dengan pendaftaran secara fisik," tutur Dharma.

"Dan patut diketahui bahwa Partai Ibu baru mengetahui adanya SK KPU 292/2022 ini justru dalam persidangan yang digelar di Bawaslu tanggal 30 Agustus 2022. Ada apakah dengan KPU RI?” tandasnya heran.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya