Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Putus Arang, Partai Ibu Gugat Peraturan KPU Tentang Pendaftaran ke PTUN

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditolaknya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tak membuat Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) putus arang dalam mencari keadilan.

Ketua DPP Partai Ibu Dharma Leksana mengatakan, pihaknya mengambil jalur hukum lain, yakni uji materiil atau judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Dia menjelaskan, Putusan Bawaslu yang tidak menerima pokok-pokok laporan Partai IBU yang menilai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran, dan menentukan kelolosan parpol sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Sehingga dengan adanya Surat Keputusan Bawaslu inilah bagi Partai Ibu merupakan tiket yang kami perlukan untuk melanjutkan perjalanan mencari keadilan. Dan saat ini kami telah menyiapkan bukti bukti formil dan materiil untuk segera melayangkan gugatan ke PTUN," ujar Dharma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/9).

Lebih jauh, Dharma berpandapat, Surat Keputusan (SK) KPU 292/2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD Dalam Bentuk Dokumen Fisik juga menjadi sebuah keanehan tersendiri bagi Partai Ibu.

"Karena bersifat sangat eksklusif dan tertutup. Partai Ibu tak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya bahwa pendaftaran Parpol menjadi peserta pemilu 2024 boleh dilakukan dengan pendaftaran secara fisik," tutur Dharma.

"Dan patut diketahui bahwa Partai Ibu baru mengetahui adanya SK KPU 292/2022 ini justru dalam persidangan yang digelar di Bawaslu tanggal 30 Agustus 2022. Ada apakah dengan KPU RI?” tandasnya heran.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya