Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/RMOL

Politik

Soal Pencalonan Bekas Koruptor, KPU Masih Pakai Aturan Lama

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 17:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan politisi yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 masih memakai aturan yang lama.

Begitu ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (10/9).

"Ini sebenarnya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 46 P/Hum/2018," ujarnya.


Putusan MA yang dimaksud tersebut adalah hasil uji materiil Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018.

Idham menjelaskan, Putusan MA terhadap norma larangan pencalonan mantan terpidana kasus korupsi yang diatur dalam PKPU tersebut dinyatakan batal demi hukum.

"Sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan," sambungnya menjelaskan.

Akan tetapi, Idham memastikan mantan narapidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat yang telah diatur di dalam PKPU hasil revisi.

Pasalnya, PKPU 20/2018 telah direvisi menjadi PKPU 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang di dalamnya sudah memuat aturan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pernah menjadi terpidana korupsi.

"Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU 31/2018 khususnya Pasal 45 ayat (1) dan (2). Di situ beberapa syarat yang diatur," demikian Idham.

Adapun bunyi norma Pasal 45A ayat (1) yakni; "Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU 20/2018 dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT".

Sementara bunyi Pasal 45A ayat (2) PKPU 31/2018 berbunyi soal syarat pencalonan, yakni; Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:"

a. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya