Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Pastikan Caleg Terbebas Pidana, KPU Perbaharui Syarat SKCK di Draf PKPU

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Implementasi amanat UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur calon anggota legislatif (caleg) harus terbebas dari sejumlah tindak pidana diperbaharui.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 sudah diatur mengenai penyerahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

"Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018 masih berlaku. Nanti dalam perancangan PKPU yang baru berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif hal tersebut pun akan kami usulkan kembali," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (10/9).


Meski belum memasuki masa tahapan pencalonan Anggota DPR RI maupun Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, norma Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU 20/2018 dipastikan tetap berlaku dan belum pernah di-judicial review.

"Atau tidak pernah ada putusan dari MA," sambungnya.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan rencana KPU RI untuk memasukkan kembali aturan lampiran dokumen SKCK dalam draf PKPU yang masih disusun.

"Ke depan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf g tsb itu kami akan masukan kembali dalam rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif, karena itu merupakan tindaklanjut dari pasal 240 ayat 2 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017," demikian Idham.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya