Berita

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa/Net

Presisi

Bawa Sajam Saat Demo, Mahasiswa di NTB jadi Tersangka

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM subsidi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menetapkan mahasiswa itu dengan bukti hasil pemeriksaan.

"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan (membawa sajam) saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi, pada Jumat (9/9).


Mahasiswa berinisial I disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara. Dengan adanya penetapan ini, Kadek Adi memastikan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mahasiswa I di Rutan Polresta Mataram.

"Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.

Disisi lain, Kadek menyampaikan bahwa penyidik juga terus menggali motif pelaku membawa senjata tajam pada saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM subsidi.

"Apa tujuan dia membawa sajam saat aksi, itu masih kami dalami. Intinya proses hukum kini sedang berjalan," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan I saat bentrokan terjadi antara petugas pengamanan dengan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD NTB.

Petugas kepolisian mengamankan mahasiswa I karena tertangkap tangan mengantongi sajam jenis belati. Dengan alasan keamanan, mahasiswa I kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk interogasi lebih lanjut.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya