Berita

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa/Net

Presisi

Bawa Sajam Saat Demo, Mahasiswa di NTB jadi Tersangka

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM subsidi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menetapkan mahasiswa itu dengan bukti hasil pemeriksaan.

"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan (membawa sajam) saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi, pada Jumat (9/9).


Mahasiswa berinisial I disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara. Dengan adanya penetapan ini, Kadek Adi memastikan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mahasiswa I di Rutan Polresta Mataram.

"Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.

Disisi lain, Kadek menyampaikan bahwa penyidik juga terus menggali motif pelaku membawa senjata tajam pada saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM subsidi.

"Apa tujuan dia membawa sajam saat aksi, itu masih kami dalami. Intinya proses hukum kini sedang berjalan," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan I saat bentrokan terjadi antara petugas pengamanan dengan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD NTB.

Petugas kepolisian mengamankan mahasiswa I karena tertangkap tangan mengantongi sajam jenis belati. Dengan alasan keamanan, mahasiswa I kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk interogasi lebih lanjut.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya