Berita

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa/Net

Presisi

Bawa Sajam Saat Demo, Mahasiswa di NTB jadi Tersangka

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM subsidi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menetapkan mahasiswa itu dengan bukti hasil pemeriksaan.

"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan (membawa sajam) saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi, pada Jumat (9/9).


Mahasiswa berinisial I disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara. Dengan adanya penetapan ini, Kadek Adi memastikan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mahasiswa I di Rutan Polresta Mataram.

"Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.

Disisi lain, Kadek menyampaikan bahwa penyidik juga terus menggali motif pelaku membawa senjata tajam pada saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM subsidi.

"Apa tujuan dia membawa sajam saat aksi, itu masih kami dalami. Intinya proses hukum kini sedang berjalan," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan I saat bentrokan terjadi antara petugas pengamanan dengan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD NTB.

Petugas kepolisian mengamankan mahasiswa I karena tertangkap tangan mengantongi sajam jenis belati. Dengan alasan keamanan, mahasiswa I kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk interogasi lebih lanjut.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya