Berita

Bawaslu/Net

Politik

Bawaslu Tolak Laporan Partai Ibu Soal Sipol

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 03:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 003/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).

"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Bagja membacakan amar putusan.


Partai IBU, dalam laporannya menduga ada pelanggaran dilakukan KPU RI karena menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol), karena dianggap tidak memiliki dasar hukum di UU 7/2017 tentang Pemilu.

Atas laporan itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda menjelaskan, dalam persidangan yang telah berlangsung sejak dua pekan lalu, dengan memeriksa alat bukti, saksi-saksi fakta dan juga ahli, dinilai tak ada pelanggaran admnistrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Telapor (KPU RI) dalam memproses pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Herwyn menambahkan.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya