Berita

AKBP Pujiyarto saat menjalani sidang etik/Net

Presisi

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Terima Hasil Putusan Sidang Etik

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 02:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis sidang etik profesi telah memutuskan tidak memberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit Renkata Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Terhadap putusan itu, AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).


Dedi menjelaskan, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada AKBP Pujiyarto. Pertama, beber Dedi, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela

Lalu, AKBP Pujiyarto juga disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis dihadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Ia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan ditempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," ucap Dedi.

Dalam kasus ini sendiri, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sementara tujuh tersangka ditetapkan dalam dugaan pidana merintangi penyidikan alias obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya