Berita

AKBP Pujiyarto saat menjalani sidang etik/Net

Presisi

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Terima Hasil Putusan Sidang Etik

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 02:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis sidang etik profesi telah memutuskan tidak memberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit Renkata Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Terhadap putusan itu, AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).


Dedi menjelaskan, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada AKBP Pujiyarto. Pertama, beber Dedi, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela

Lalu, AKBP Pujiyarto juga disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis dihadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Ia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan ditempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," ucap Dedi.

Dalam kasus ini sendiri, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sementara tujuh tersangka ditetapkan dalam dugaan pidana merintangi penyidikan alias obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya