Berita

AKBP Pujiyarto saat menjalani sidang etik/Net

Presisi

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Terima Hasil Putusan Sidang Etik

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 02:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis sidang etik profesi telah memutuskan tidak memberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit Renkata Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Terhadap putusan itu, AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).


Dedi menjelaskan, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada AKBP Pujiyarto. Pertama, beber Dedi, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela

Lalu, AKBP Pujiyarto juga disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis dihadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Ia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan ditempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," ucap Dedi.

Dalam kasus ini sendiri, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sementara tujuh tersangka ditetapkan dalam dugaan pidana merintangi penyidikan alias obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya