Berita

Pimpinan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/Repro

Politik

Pemberhentian Suharso Monoarfa di Mukernas Sesuai Kewenangan Mahkamah PPP

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pastikan mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum yang kemudian menjadi salah satu dasar keabsahan pemberhetian Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Adapun Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai ketua umum melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Pada forum itu, juga ditunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugaas (Plt) ketua umum.

Soal pendapat hukum yang dimaksudkan, disepakati dalam rapat Mahkamah Partai di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 2-3 September 2022.  


“Berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf b ART PPP hasil Muktamar IX 2020 Mahkamah Partai berewenang memberikan pendapat hukum atas permintaan 3 (tiga) pimpinan majelis,” tulis kesimpulan rapat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan, Ketua Pengganti Siti Yulia Irfany Syarifudin, Sekretaris Syarifuddin, serta dua anggota Siti Nurmila dan Abdullah Mansur.

Mahkamah PPP juga menjelaskan bahwa pihaknya sependapat dengan usulan tiga pimpinan majelis tentang pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

"Selanjutnya, bahwa Mahkamah Partai meminta kepada pengurus harian DPP PPP untuk segera melaksanakan rapat pengurus harian untuk menetapkan pelaksana tugas (plt) untuk mencegah kekosongan jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2022-2025," jelasnya.

Mahkamah PPP mengaku menggunakan asas bahwa keselamatan partai adalah hukum tertinggi bagi sebuah partai politik. Asas ini diadopsi dari istilah Cicero, filsuf berkebangsan Italia bahwa salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Selanjutnya, Mahkamah partai juga berwenang untuk memutus yang bersifat final dan mengikat secara internal terhadap perselisihan internal antara calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi, kabupaten/kota dari PPP," tulis pendapat hukum Mahkamah PPP tersebut.

Kemudian, Mahkamah PPP juga bisa memutus sengketa dan masalah lain sesuai permintaan tertulis pengurus Harian DPP PPP.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya