Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Dosen UNJ: Argumen Pemerintah Tarik Subsidi BBM Bertentangan Pasal 33 UUD 1945

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi pemerintah dalam melegalkan kebijakan penarikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bertentang dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, saat ditemui di kawasan Tebet, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

"Argumen yang dibangun pemerintah bahwa BBM subsidi ditarik karena terlalu berat, itu kan argumen yang keliru. Karena sebetulnya subsidi itu kewajiban negara terhadap rakyat," ujar Ubedilah Badrun.


Dia mengurai, kewajiban negara terhadap rakyat, khususnya soal kedaulatan energi, diatur dalam salah satu pasal di UUD 1945.

"Kalau kita merujuk pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan kekayaan alam yang ada didalamnya dimiliki negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ucapnya memaparkan.

Sosok yang karib disapa Ubed ini memandang, pemerintahan sekarang ini tidak terlihat mengimplementasikan norma Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, mengingat harga BBM jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar dinaikan.

"Negara dipercaya untuk mengelola kekayaan lalu digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Itu baru konstitusional," cetusnya.

"Jadi jangan subsidi itu dianggap sebagai beban. Saya melihat paradigma negara kita menganggap subsidi sebagai beban," demikian Ubed.

Dalam jumpa pers pengumuman kenaikan harga BBM pada Sabtu pekan lalu (3/9), Presiden Joko Widodo mengklaim ingin mempertahankan harga BBM di Indonesia tetap terjangkau bagi masyarakat.

Alih-alih berempati, Jokowi beralasan kebijakannya itu didasari kenaikkan harga minyak mentah dunia. Sehingga, pemerintah terpaksa menaikan harga 3 jenis BBM, yang mana dua di antaranya merupakan BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar.

Harga Pertalite kini dipatok Rp 10.000 dari harga sebelumnya Rp 7.650 per liter. Sementara, harga Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Alasan lain Jokowi menaikkan harga BBM subsidi tersebut adalah karena tidak tepat sasaran. Dalam arti, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk menjadikan harga Pertalite dan Solar menjadi murah, justru 70 persen dinikmati atau dikonsumsi oleh kalangan masyarakat atas.

Beriringan dengan argumentasi tidak tepat guna subsidi BBM, mantan Walikota Solo itu mengklaim anggaran subsidi sudah naik hingga 3 kali lipat, dari sebelumnya Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502 triliun.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama juga menuturkan, meski sebagian anggaran subsidi BBM dialihkan ke bantuan sosial (bansos), masih akan terjadi kenaikan anggaran subsidi BBM sebanyak Rp 89 triliun sampai dengan Rp 147 triliun sampai akhir tahun 2022, tergantung perkembangan Indonesia Crude Price (ICP).

Kebijakan BBM dan pengelolaan keuangan negara inilah yang akhirnya menimbulkan aksi protes besar-besaran dari masyarakat.

Di samping demonstrasi di berbagai daerah sampai ke tingkat pusat, banyak pakar menilai hitungan matematis pemerintah mencabut subsidi BBM, dan kaitannya dengan pengelolaan APBN, irasional. Sebab itu, malah bakal berdampak terhadap perekonomian masyarakat luas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya