Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Net
Perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Presiden Jokowi berharap, adanya Perpres tersebut sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
“
Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Presiden Jokowi, Kamis (8/9).
Jokowi mengatakan, ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola Singapura. Kini, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini menambah luasan
Flight Information Region Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,†lanjut Presiden Jokowi.
Kesepakatan pengelolaan FIR ini menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia. Manfaat lain, jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan akan meningkat, termasuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
“Ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,†lanjutnya.
Perpres tersebut bernomor 109/2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura dan telah diundangkan pada 5 September 2022.