Berita

Agus Nurpatria saat berpangkat AKBP/Net

Presisi

Halangi Penyidikan Pembunuhan Yosua, Kombes Agus Nurpatria Dipecat

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 17:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang Komisi Etik Polri secara resmi telah memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota Polri.

“Hakim etik telah memberikan sanksi PTDH terhadap KBP ANP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).

Dedi menjelaskan, selain memberikan sanksi PTDH, hakim etik juga menyatakan bahwa perbuatan Kombes Agus Nurpatria merupakan perbuatan tercela.


“Yang bersangkutan juga diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 28 hari,” jelas Dedi.

Atas vonis tersebut, kata Dedi, Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding.

Kombes Agus Nurpatria sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice alias merintangi proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi menyampaikan, peran Agus dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak hanya merusak barang bukti CCTV, melainkan ada pelanggaran lain pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” beber Dedi.

Adapun dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Lalu keenam personel polri lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga telah diberikan sanksi yang sama, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya