Berita

Presiden Joko Widodo melantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI/Net

Politik

Jokowi Punya Cara untuk Menunda Jenderal Andika Perkasa Pensiun

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 09:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perpanjangan jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak akan mungkin terjadi kecuali ada perubahan UU TNI dan peraturan presiden dengan pertimbangan situasi genting.

Begitu uraian pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi merespons kemunculan isu perpanjangan jabatan Jenderal Andika yang akan pensiun Desember tahun ini.

"Sepanjang tidak ada perubahan undang-undang TNI itu tidak mungkin, itu syarat perpanjangan,” ucap Khairul saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/9)


Menurutnya, harus ada perubahan UU 34/2004 tentang TNI untuk mengubah masa jabatan. Berbeda ketika era SBY yang memperpanjang Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto lantaran belum berlakunya undang-undang tersebut, sehingga bisa menambah masa jabatan panglima dalam setahun dua kali.

Selain itu, masa jabatan panglima TNI juga bisa diperpanjang melalui peraturan presiden (Perpres) untuk menunda pensiun Jenderal Andika Perkasa. Dengan catatan harus ada pertimbangan situasi genting.

“Kalau itu tidak ada, kecil kemungkinan ada perpanjangan. Kecuali presiden menerbitkan katakanlah Perpres pengganti UU, itu baru mungkin. Tapi kalau kondisi sekarang sepertinya enggak ya, belum ada alasan yang sangat mendesak untuk memperpanjang itu,” tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya