Berita

Polda Jatim memberikan keteragan pers pengungkapan BBM dan LPG bersubsidi/Ist

Presisi

Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Polda Jatim Amankan 91 Tersangka

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 19:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite dan solar, serta LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres jajaran Polda Jatim.

Dari 31 polres jajaran, Polda Jatim menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 kg, digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.


"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tandon di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo," jelas Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa sore (6/9).

Lebih lanjut Kombes Farman mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM.

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas,"  lanjut dia

Atas periode pengungkapan Januari-September 2022 ini, Kombes Farman berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktifitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor.

"Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar," pintanya.

Senada dengan Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya