Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI)/Net

Politik

Bawaslu RI Angkat Bicara Soal Oknum Gunakan Dana Hibah APBD untuk Hiburan Malam

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 18:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan penyelewengan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh oknum di Badan Pengawas Pemilu Kota Depok direspons Bawaslu RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro membenarkan perkara dugaan penyelewengan tersebut. Kini, kasus itu telah ditangani oleh Kejaksaan Kota Depok.

Dia menjelaskan, oknum penyeleweng anggaran saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, yakni Syamsu Rahman.


"Kasek (Bawaslu) Depok melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun," ujar Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Kejadian tersebut, seingat Gunawan, terjadi pada tahun 2021 dan diketahui setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat melapor.

Setelah menemukan bukti dugaan pelanggaran etik, Gunawan lantas memerintahkan Ketua Sekretariat Bawaslu Jabar untuk memberhentikan Syamsu yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi Kasek Bawaslu Cianjur.

"(Saat itu) saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu. Akhirnya saya putuskan hentikan (Syamsu) dari jabatannya," sambungnya menjelaskan.

Sejak April 2021, sudah ada keputusan dari inspektorat soal indisipliner Syamsu yang kini bisa dipastikan sudah tidak memegang jabatan Kasek Bawaslu Depok.

"Sudah enggak, sudah diganti oleh Kasek Bawaslu Jawa Barat," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan bahwa Syamsu secara karier bukan berasal dari Bawaslu, melainkan pegawai Pemkot Depok.

"Kita masih pinjam-pinjam dari Pemda, dari Pemkot. Itu pun yang saya berhentikan, saya kembalikan lagi ke Pemkot. Kan pegawai Pemkot itu," demikian Gunawan.

Terkait dengan dugaan penyelewenangan dana hibah APBD Depok, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat menjelaskan, Bawaslu Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok senilai Rp 15 miliar.

Namun Syamsu yang saat itu bertindak sebagai Kasek Bawaslu Depok mentransfer uang Rp 1,1 miliar ke Kasek Bawaslu Cianjur tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Depok, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.

"Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok untuk kepentingan pribadi," kata Andi dalam keterangan tertulisnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya