Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI)/Net

Politik

Bawaslu RI Angkat Bicara Soal Oknum Gunakan Dana Hibah APBD untuk Hiburan Malam

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 18:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan penyelewengan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh oknum di Badan Pengawas Pemilu Kota Depok direspons Bawaslu RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro membenarkan perkara dugaan penyelewengan tersebut. Kini, kasus itu telah ditangani oleh Kejaksaan Kota Depok.

Dia menjelaskan, oknum penyeleweng anggaran saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, yakni Syamsu Rahman.

"Kasek (Bawaslu) Depok melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun," ujar Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Kejadian tersebut, seingat Gunawan, terjadi pada tahun 2021 dan diketahui setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat melapor.

Setelah menemukan bukti dugaan pelanggaran etik, Gunawan lantas memerintahkan Ketua Sekretariat Bawaslu Jabar untuk memberhentikan Syamsu yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi Kasek Bawaslu Cianjur.

"(Saat itu) saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu. Akhirnya saya putuskan hentikan (Syamsu) dari jabatannya," sambungnya menjelaskan.

Sejak April 2021, sudah ada keputusan dari inspektorat soal indisipliner Syamsu yang kini bisa dipastikan sudah tidak memegang jabatan Kasek Bawaslu Depok.

"Sudah enggak, sudah diganti oleh Kasek Bawaslu Jawa Barat," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan bahwa Syamsu secara karier bukan berasal dari Bawaslu, melainkan pegawai Pemkot Depok.

"Kita masih pinjam-pinjam dari Pemda, dari Pemkot. Itu pun yang saya berhentikan, saya kembalikan lagi ke Pemkot. Kan pegawai Pemkot itu," demikian Gunawan.

Terkait dengan dugaan penyelewenangan dana hibah APBD Depok, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat menjelaskan, Bawaslu Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok senilai Rp 15 miliar.

Namun Syamsu yang saat itu bertindak sebagai Kasek Bawaslu Depok mentransfer uang Rp 1,1 miliar ke Kasek Bawaslu Cianjur tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Depok, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.

"Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok untuk kepentingan pribadi," kata Andi dalam keterangan tertulisnya.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Hadirkan Hosted PBX, Telkom Permudah Layanan Telepon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Ini 5 Anggota DPR Termiskin Versi LHKPN KPK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Kejagung Geledah Kementerian LHK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:04

Wamenaker Soroti Masifnya Job Education Mismatch di ICE UP 2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51

Neraca Perdagangan dan Investasi Era Jokowi Capai Hasil Positif

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Kalau Boleh Memilih, Pasha Ingin Bertugas di Komisi I atau VIII DPR

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Absen Perkuat Garuda, Begini Penjelasan Justin Hubner

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:31

Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:24

Airlangga: Indonesia Berhasil Bertahan dari Krisis Global di Era Jokowi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:17

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:13

Selengkapnya