Berita

Agus Nurpatria saat berpangkat AKBP/Net

Presisi

Jalani Sidang Etik, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria saat Halangi Penyidikan Kematian Yosua

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 15:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Propam Polri tengah menggelar sidang etik terhadap mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang telah ditetapkan sebagai tersangka obtruction of justice alias merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Propam sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Dedi mengungkapkan, peran Agus dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini tidak hanya merusak barang bukti CCTV, melainkan ada pelanggaran lain pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).


“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” beber Dedi.

Dalam sidang etik Kombes Agus hari ini, dihadirkan 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Adapun dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Lalu keenam personel polri lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga telah diberikan sanksi yang sama yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya