Berita

Agus Nurpatria saat berpangkat AKBP/Net

Presisi

Jalani Sidang Etik, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria saat Halangi Penyidikan Kematian Yosua

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 15:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Propam Polri tengah menggelar sidang etik terhadap mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang telah ditetapkan sebagai tersangka obtruction of justice alias merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Propam sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Dedi mengungkapkan, peran Agus dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini tidak hanya merusak barang bukti CCTV, melainkan ada pelanggaran lain pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).


“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” beber Dedi.

Dalam sidang etik Kombes Agus hari ini, dihadirkan 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Adapun dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Lalu keenam personel polri lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga telah diberikan sanksi yang sama yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya