Berita

Agus Nurpatria saat berpangkat AKBP/Net

Presisi

Jalani Sidang Etik, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria saat Halangi Penyidikan Kematian Yosua

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 15:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Propam Polri tengah menggelar sidang etik terhadap mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang telah ditetapkan sebagai tersangka obtruction of justice alias merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Propam sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Dedi mengungkapkan, peran Agus dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini tidak hanya merusak barang bukti CCTV, melainkan ada pelanggaran lain pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).


“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” beber Dedi.

Dalam sidang etik Kombes Agus hari ini, dihadirkan 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Adapun dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Lalu keenam personel polri lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga telah diberikan sanksi yang sama yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya