Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Norma Pengadilan Khusus Pemilu Digugat ke MK, Begini Tanggapan KPU RI

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi hal tersebut.

Norma tentang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diatur di dalam Pasal 157 ayat (1) hingga ayat (3) UU Pilkada dilakukan uji materiil atau judicial review ke MK oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).   

Perludem menggugat norma tersebut lantaran tidak ada kejalasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah.


Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan; "Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan perdailan khusus".

Kemudian pada Pasal 17 ayat (2) UU Pilkada disebutkan;"Badan peradlan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional".

Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional yang dimaksud oleh norma tersebut yakni Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketidakjelasan pembentukkan pengadilan khusus pemilu oleh DPR RI dan pemerintah, karena belum ada wacana membentuk Undang Undangnya, maka muncullah gugatan dair Perludem ini.

Atas gugatan Perludem terhadap norma tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan perspektifnya terkait penanganan sengketa Pilkada.

Hasyim memandang, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama. Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Jadi secara prinsip, kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu. Dan kl gitu pemilu dan pilkada ini sama," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Karena hal tersebut, hasyim memandang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat upayanya, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.

"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu (bunyinya) perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim memperuat perspektifnya tersebut dengan memaparkan prinsip organisasi modern. Dimana pada intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.

"Artinya, pakai struktur yang sudah ada saja. Jadi untuk perselisihan hasil pemilu dan pilkada kan asasnya sama, cukup di MK saja," demikian Hasyim.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya