Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Norma Pengadilan Khusus Pemilu Digugat ke MK, Begini Tanggapan KPU RI

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi hal tersebut.

Norma tentang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diatur di dalam Pasal 157 ayat (1) hingga ayat (3) UU Pilkada dilakukan uji materiil atau judicial review ke MK oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).   

Perludem menggugat norma tersebut lantaran tidak ada kejalasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah.


Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan; "Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan perdailan khusus".

Kemudian pada Pasal 17 ayat (2) UU Pilkada disebutkan;"Badan peradlan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional".

Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional yang dimaksud oleh norma tersebut yakni Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketidakjelasan pembentukkan pengadilan khusus pemilu oleh DPR RI dan pemerintah, karena belum ada wacana membentuk Undang Undangnya, maka muncullah gugatan dair Perludem ini.

Atas gugatan Perludem terhadap norma tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan perspektifnya terkait penanganan sengketa Pilkada.

Hasyim memandang, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama. Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Jadi secara prinsip, kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu. Dan kl gitu pemilu dan pilkada ini sama," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Karena hal tersebut, hasyim memandang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat upayanya, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.

"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu (bunyinya) perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim memperuat perspektifnya tersebut dengan memaparkan prinsip organisasi modern. Dimana pada intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.

"Artinya, pakai struktur yang sudah ada saja. Jadi untuk perselisihan hasil pemilu dan pilkada kan asasnya sama, cukup di MK saja," demikian Hasyim.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya