Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Norma Pengadilan Khusus Pemilu Digugat ke MK, Begini Tanggapan KPU RI

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi hal tersebut.

Norma tentang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diatur di dalam Pasal 157 ayat (1) hingga ayat (3) UU Pilkada dilakukan uji materiil atau judicial review ke MK oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).   

Perludem menggugat norma tersebut lantaran tidak ada kejalasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah.


Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan; "Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan perdailan khusus".

Kemudian pada Pasal 17 ayat (2) UU Pilkada disebutkan;"Badan peradlan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional".

Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional yang dimaksud oleh norma tersebut yakni Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketidakjelasan pembentukkan pengadilan khusus pemilu oleh DPR RI dan pemerintah, karena belum ada wacana membentuk Undang Undangnya, maka muncullah gugatan dair Perludem ini.

Atas gugatan Perludem terhadap norma tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan perspektifnya terkait penanganan sengketa Pilkada.

Hasyim memandang, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama. Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Jadi secara prinsip, kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu. Dan kl gitu pemilu dan pilkada ini sama," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Karena hal tersebut, hasyim memandang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat upayanya, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.

"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu (bunyinya) perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim memperuat perspektifnya tersebut dengan memaparkan prinsip organisasi modern. Dimana pada intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.

"Artinya, pakai struktur yang sudah ada saja. Jadi untuk perselisihan hasil pemilu dan pilkada kan asasnya sama, cukup di MK saja," demikian Hasyim.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya