Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Norma Pengadilan Khusus Pemilu Digugat ke MK, Begini Tanggapan KPU RI

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi hal tersebut.

Norma tentang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diatur di dalam Pasal 157 ayat (1) hingga ayat (3) UU Pilkada dilakukan uji materiil atau judicial review ke MK oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).   

Perludem menggugat norma tersebut lantaran tidak ada kejalasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah.

Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan; "Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan perdailan khusus".

Kemudian pada Pasal 17 ayat (2) UU Pilkada disebutkan;"Badan peradlan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional".

Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional yang dimaksud oleh norma tersebut yakni Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketidakjelasan pembentukkan pengadilan khusus pemilu oleh DPR RI dan pemerintah, karena belum ada wacana membentuk Undang Undangnya, maka muncullah gugatan dair Perludem ini.

Atas gugatan Perludem terhadap norma tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan perspektifnya terkait penanganan sengketa Pilkada.

Hasyim memandang, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama. Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Jadi secara prinsip, kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu. Dan kl gitu pemilu dan pilkada ini sama," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Karena hal tersebut, hasyim memandang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat upayanya, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.

"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu (bunyinya) perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim memperuat perspektifnya tersebut dengan memaparkan prinsip organisasi modern. Dimana pada intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.

"Artinya, pakai struktur yang sudah ada saja. Jadi untuk perselisihan hasil pemilu dan pilkada kan asasnya sama, cukup di MK saja," demikian Hasyim.


Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Hadirkan Hosted PBX, Telkom Permudah Layanan Telepon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Ini 5 Anggota DPR Termiskin Versi LHKPN KPK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Kejagung Geledah Kementerian LHK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:04

Wamenaker Soroti Masifnya Job Education Mismatch di ICE UP 2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51

Neraca Perdagangan dan Investasi Era Jokowi Capai Hasil Positif

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Kalau Boleh Memilih, Pasha Ingin Bertugas di Komisi I atau VIII DPR

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Absen Perkuat Garuda, Begini Penjelasan Justin Hubner

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:31

Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:24

Airlangga: Indonesia Berhasil Bertahan dari Krisis Global di Era Jokowi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:17

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:13

Selengkapnya