Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Norma Pengadilan Khusus Pemilu Digugat ke MK, Begini Tanggapan KPU RI

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diamanatkan UU 10/2016 tentang Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi hal tersebut.

Norma tentang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang diatur di dalam Pasal 157 ayat (1) hingga ayat (3) UU Pilkada dilakukan uji materiil atau judicial review ke MK oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).   

Perludem menggugat norma tersebut lantaran tidak ada kejalasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat Undang Undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah.


Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan; "Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan perdailan khusus".

Kemudian pada Pasal 17 ayat (2) UU Pilkada disebutkan;"Badan peradlan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional".

Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional yang dimaksud oleh norma tersebut yakni Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketidakjelasan pembentukkan pengadilan khusus pemilu oleh DPR RI dan pemerintah, karena belum ada wacana membentuk Undang Undangnya, maka muncullah gugatan dair Perludem ini.

Atas gugatan Perludem terhadap norma tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyampaikan perspektifnya terkait penanganan sengketa Pilkada.

Hasyim memandang, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama. Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Jadi secara prinsip, kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu. Dan kl gitu pemilu dan pilkada ini sama," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Karena hal tersebut, hasyim memandang pembentukkan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat upayanya, baik dari DPR RI maupun pemerintah, bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.

"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu (bunyinya) perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau kpu berpandangan demikian," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim memperuat perspektifnya tersebut dengan memaparkan prinsip organisasi modern. Dimana pada intinya memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.

"Artinya, pakai struktur yang sudah ada saja. Jadi untuk perselisihan hasil pemilu dan pilkada kan asasnya sama, cukup di MK saja," demikian Hasyim.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya