Berita

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Banten/Ist

Politik

Klaim Mukernas Sah, Majelis Pertimbangan PPP Jelaskan Kronologi Sebelum Suharso Dipecat

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memutus pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum partai berlambang Kabah diklaim sah.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan menegaskan, Mukernas tersebut sudah sesuai dengan AD/ART. Pemberhentian itu dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yaitu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan yang meminta Suharso mengundurkan diri.

Permintaan itu sudah dikirim tiga kali dan tidak ditanggapi Suharso. Alhasil, muncullah fatwa majelis yang memberhentikan Suharso.


"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga dan memberhentikan saudara Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada wartawan, Senin (5/9).

Setelah mengeluarkan fatwa, ketiga pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum ke Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan Plt Ketua Umum.

Pada 2-3 September 2023, kata Usman, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum.

Di sisi lain, ia meminta jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan tersebut.

"Seluruh jajaran pengurus dan pejuang PPP diimbau terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya