Berita

Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika usai konferensi pers bersama Rektor UNG Eduart Wolok terkait video orasi Yunus Pasau yang menghina presiden/Ist

Presisi

Kapolda Gorontalo Sarankan Mahasiswa Penghina Presiden Diberi Sanksi yang Mendidik

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 15:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menyarankan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang menghina presiden saat berorasi diberikan sanksi mendidik.

Meski demikian, Helmy menegaskan proses penyidikan tetap berjalan, namun kata Helmy, jajarannya lebih mengedepankan soft approach tidak melakukan penahanan.

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi, dalam perkara ini kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, selama pemeriksaan kami juga memberikan pembinaan tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Helmy saat konferensi pers bersama Rektor UNG di Gedung Rektorat Kampus UNG, Senin (5/9).


Buntut viralnya orasi mahasiswa UNG bernama Yunus Pasau itu, pihak rektorat memberikan sanksi berupa skors selama satu semester. Namun Helmy menyarankan agar pihak rektorat memberikan sanksi mendidik.

Mendengar saran Kapolda, Rektor UNG Eduart Wolok setuju memberi sanksi terhadap mahasiswanya itu dengan membuat empat papers selama kurun waktu satu semester.  

“Terkait sanksi yang diberikan oleh pihak kampus terhadap yang bersangkutan, kami tidak ikut mencampurinya, namun kami menyarankan kepada pak Rektor untuk memberikan sanksi yang lebih mendidik, dan beliau sudah memutuskan memberikan sanksi  kepada saudara Yunus Pasau membuat empat papers selama kurun waktu satu semester, dan saya siap menjadi pembimbing non teknis kepada saudara Yunus,” beber Helmy.

Dalam kesempatan itu, Helmy menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum boleh dan dilindungi oleh undang-undang.

“Namun karena penggalan video orasi yang menghina Presiden dengan kata-kata yang tidak sopan viral, maka kami harus bertindak cepat mengamankan saudara Yunus Pasau agar tidak menjadi korban persekusi dan bullying oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang dilakukannya, jadikan ini sebagai pelajaran bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh, dan itu hak bagi setiap warga negara, namun yang terpenting perhatikan caranya, laksanakan dengan tertib, sopan, bangsa kita dikenal dengan budi pekerti yang luhur, dikenal sebagai bangsa yang beradab, maka perhatikan itu ,” pungkas Alumni Akpol 93 tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya