Berita

Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika usai konferensi pers bersama Rektor UNG Eduart Wolok terkait video orasi Yunus Pasau yang menghina presiden/Ist

Presisi

Kapolda Gorontalo Sarankan Mahasiswa Penghina Presiden Diberi Sanksi yang Mendidik

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 15:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menyarankan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang menghina presiden saat berorasi diberikan sanksi mendidik.

Meski demikian, Helmy menegaskan proses penyidikan tetap berjalan, namun kata Helmy, jajarannya lebih mengedepankan soft approach tidak melakukan penahanan.

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi, dalam perkara ini kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, selama pemeriksaan kami juga memberikan pembinaan tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Helmy saat konferensi pers bersama Rektor UNG di Gedung Rektorat Kampus UNG, Senin (5/9).


Buntut viralnya orasi mahasiswa UNG bernama Yunus Pasau itu, pihak rektorat memberikan sanksi berupa skors selama satu semester. Namun Helmy menyarankan agar pihak rektorat memberikan sanksi mendidik.

Mendengar saran Kapolda, Rektor UNG Eduart Wolok setuju memberi sanksi terhadap mahasiswanya itu dengan membuat empat papers selama kurun waktu satu semester.  

“Terkait sanksi yang diberikan oleh pihak kampus terhadap yang bersangkutan, kami tidak ikut mencampurinya, namun kami menyarankan kepada pak Rektor untuk memberikan sanksi yang lebih mendidik, dan beliau sudah memutuskan memberikan sanksi  kepada saudara Yunus Pasau membuat empat papers selama kurun waktu satu semester, dan saya siap menjadi pembimbing non teknis kepada saudara Yunus,” beber Helmy.

Dalam kesempatan itu, Helmy menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum boleh dan dilindungi oleh undang-undang.

“Namun karena penggalan video orasi yang menghina Presiden dengan kata-kata yang tidak sopan viral, maka kami harus bertindak cepat mengamankan saudara Yunus Pasau agar tidak menjadi korban persekusi dan bullying oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang dilakukannya, jadikan ini sebagai pelajaran bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh, dan itu hak bagi setiap warga negara, namun yang terpenting perhatikan caranya, laksanakan dengan tertib, sopan, bangsa kita dikenal dengan budi pekerti yang luhur, dikenal sebagai bangsa yang beradab, maka perhatikan itu ,” pungkas Alumni Akpol 93 tersebut.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya