Berita

Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Net

Hukum

Kini, Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Yosua Sehari Sebelum Pembunuhan

MINGGU, 04 SEPTEMBER 2022 | 18:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap bahwa kliennya diperkosa oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 atau sehari sebelum pembunuhan Yosua di rumah dinas suaminya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Arman menyampaikan, sebagaimana kesaksian Putri, pemerkosaan itu baru dilaporkan kepada Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan usai dari Magelang.

“Klien kami, melaporkan (pemerkosaan) itu, kepada Bapak FS sore hari di Saguling III,” kata Arman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/9).


Arman menyampaikan, pengakuan Putri soal pemerkosaan yang dilakukan Yosua ini juga telah disampaikan kepada Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Arman, meski status hukum Putri sebagai pembunuhan berencana, namun dalam konteksi motif adalah sebagai korban dari tindakan kekerasan seksual

“Kami sangat menghormati apa yang disampaikan dalam kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang menempatkan klien kami, Ibu PC (Putri Candrawathi), dalam perspektif korban dari tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” ujar Arman.

Arman menambahkan, atas rekomendasi dan kesimpulan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang perkosaan tersebut, kliennya Putri setuju untuk mengungkap motif, atau latar belakang peristiwa penyebab aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

“Kami setuju dalam prosesnya, dilakukan pengungkapan terhadap TPKS yang dialami oleh klien kami, Ibu PC ini,” ujar Arman.

Arman mengakui, peristiwa perkosaan tersebut memang hanya berdasarkan dari keterangan kliennya dan saksi-saksi dari pihak Putri. Sebab itu, kata Arman, agar dalam pengungkapan peristiwa perkosaan tersebut, juga turut melibatkan para ahli dan pihak independen yang dapat untuk membuktikan peristiwa perkosaan tersebut.

“Kami sangat mendorong keterlibatan tim ahli, dan yang memiliki kapasitas independen, untuk menilai pengakuan klien kami ini, sebagai korban dari TPKS,” pungkas Arman.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya