Berita

Rosmah Mansor saat tiba di ruang pengadilan Kuala Lumpur/Reuters

Dunia

Kasus Korupsi Terbesar, Mantan Ibu Negara Malaysia Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 3 Triliun Rupiah

SABTU, 03 SEPTEMBER 2022 | 07:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pil pahit tidak hanya dirasakan oleh Najib Razak mantan Perdana Menteri Malaysia, akan tetapi kini juga dirasakan oleh Istrinya, Rosmah Mansor. Keduanya saat ini harus mendekam di penjara karena kasus korupsi terbesar di negara itu.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (1/9) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 970 juta ringgit atau sekitar Rp3 triliun kepada Rosmah, ia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan korupsi. Dilansir dari Nikkei Asia, denda tersebut dikabarkan merupakan hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan oleh pengadilan Malaysia.

Mantan ibu negara itu diduga meminta imbalan sebesar 187,5 juta ringgit atau setara Rp 623 miliar sebagai balasan karena telah membantu Saidi Abang Samsudi, mantan direktur Jepak Holdings dalam memenangkan kontrak dengan pemerintah senilai 1,25 miliar ringgit (Rp4,1 triliun) untuk memasok energi ke 369 sekolah umum. Ia juga menerima suap sebesar 6,5 juta ringgit, keduanya didapatkan karena kapasitasnya sebagai istri perdana menteri.


Hakim Mohamed Zaini Mazlan mengatakan penuntutan berhasil dilakukan tanpa adanya keraguan dalam membuktikan tiga dakwaan terhadap Rosmah Mansor sehubungan dengan meminta dan menerima suap dari proyek pembangkit listrik tenaga surya ke sekolah-sekolah umum. Namun pengadilan memberikan izin penundaan eksekusi, sambil menunggu banding.

Sementara itu sebelum hukuman dikeluarkan, Rosmah mulai menangis sambil berlinang air mata. Ia membantah tuduhan tersebut dengan dalih bahwa jika dia ingin meminta uang, dia bisa melakukannya sambil mengepalai berbagai proyek sosial lainnya sebagai istri perdana menteri. Lebih lanjut dia mengungkapkan telah dijebak atas kejahatan itu.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang. Tapi kalau itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Allah kebenaran akan keluar," ujarnya sambil meminta keringanan hukum.

Rosmah meminta hakim untuk mempertimbangkan peran barunya sebagai pria rumah tangga sekarang karena suaminya berada di balik jeruji besi.

"Berbelas kasihlah. Jika itu bisa terjadi pada saya sekarang, itu bisa terjadi pada kita semua, anak-anak kita. Anda telah melakukannya pada suami saya dan sekarang Anda ingin keluarga saya menderita,"pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya