Berita

Wasekjen I Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Piliang/Ist

Politik

Laporkan Ketua Komisi IX DPR, Komnas LP-KPK Siap Buka-bukaan ke MKD

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita yang sebelumnya dilaporkan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).

Felly Estelita diduga abai dalam mengambil keputusan sehingga  berdampak buruk pada kehormatan dan martabat DPR. Seakan keputusan rapat DPR tidak mengikat dan tidak memiliki implikasi apa pun jika tidak dilaksanakan.

"Ketua Komisi IX membiarkan dilakukannya contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) oleh BP2MI. Hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik," kata Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang, Jumat (2/9).


Contempt of parliament diduga dilakukan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang mengabaikan hasil RDP DPR dengan menerbitkan Keputusan Kepala (Kepka) 328/2022 tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Taiwan Pada Pemberi Kerja Perseorangan.

Padahal dalam RDP 8 Juni 2022 lalu, BP2MI diminta membatalkan seluruh Keputusan Kepala BP2MI terkait dengan nilai struktur biaya penempatan PMI di seluruh negara tujuan penempatan sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Amri, langkah BP2MI melanggar ketentuan Pasal 98 ayat 6 sampai 8 UU MD3. Hal itu merupakan pelanggaran serius dalam ketertiban berbangsa dan bernegara.

Alhasil, Komnas LP-KPK mengadukan Ketua Komisi IX DPR RI ke MKD pada 22 Agustus lalu karena dinilai membiarkan Kepala BP2MI mengabaikan hasil RDP.

MKD pun telah mengundang LP-KPK untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung atas pengaduannya pada Senin mendatang (5/9).

Ia berharap MKD juga segera memanggil Ketua Komisi IX DPR RI untuk dimintai keterangan dan mendorong agar diperhatikan Pasal 74 ayat 5 UU MD3 untuk menggunakan hak interpelasi membentuk Panja.

"Hal ini agar iklim jasa penempatan PMI kembali kondusif seperti sedia kala terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya demi percepatan pemulihan ekonomi nasional," tutup Amri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya