Berita

Wasekjen I Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Piliang/Ist

Politik

Laporkan Ketua Komisi IX DPR, Komnas LP-KPK Siap Buka-bukaan ke MKD

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita yang sebelumnya dilaporkan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).

Felly Estelita diduga abai dalam mengambil keputusan sehingga  berdampak buruk pada kehormatan dan martabat DPR. Seakan keputusan rapat DPR tidak mengikat dan tidak memiliki implikasi apa pun jika tidak dilaksanakan.

"Ketua Komisi IX membiarkan dilakukannya contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) oleh BP2MI. Hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik," kata Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang, Jumat (2/9).


Contempt of parliament diduga dilakukan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang mengabaikan hasil RDP DPR dengan menerbitkan Keputusan Kepala (Kepka) 328/2022 tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Taiwan Pada Pemberi Kerja Perseorangan.

Padahal dalam RDP 8 Juni 2022 lalu, BP2MI diminta membatalkan seluruh Keputusan Kepala BP2MI terkait dengan nilai struktur biaya penempatan PMI di seluruh negara tujuan penempatan sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Amri, langkah BP2MI melanggar ketentuan Pasal 98 ayat 6 sampai 8 UU MD3. Hal itu merupakan pelanggaran serius dalam ketertiban berbangsa dan bernegara.

Alhasil, Komnas LP-KPK mengadukan Ketua Komisi IX DPR RI ke MKD pada 22 Agustus lalu karena dinilai membiarkan Kepala BP2MI mengabaikan hasil RDP.

MKD pun telah mengundang LP-KPK untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung atas pengaduannya pada Senin mendatang (5/9).

Ia berharap MKD juga segera memanggil Ketua Komisi IX DPR RI untuk dimintai keterangan dan mendorong agar diperhatikan Pasal 74 ayat 5 UU MD3 untuk menggunakan hak interpelasi membentuk Panja.

"Hal ini agar iklim jasa penempatan PMI kembali kondusif seperti sedia kala terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya demi percepatan pemulihan ekonomi nasional," tutup Amri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya