Berita

Wasekjen I Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Piliang/Ist

Politik

Laporkan Ketua Komisi IX DPR, Komnas LP-KPK Siap Buka-bukaan ke MKD

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita yang sebelumnya dilaporkan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).

Felly Estelita diduga abai dalam mengambil keputusan sehingga  berdampak buruk pada kehormatan dan martabat DPR. Seakan keputusan rapat DPR tidak mengikat dan tidak memiliki implikasi apa pun jika tidak dilaksanakan.

"Ketua Komisi IX membiarkan dilakukannya contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) oleh BP2MI. Hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik," kata Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Piliang, Jumat (2/9).


Contempt of parliament diduga dilakukan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang mengabaikan hasil RDP DPR dengan menerbitkan Keputusan Kepala (Kepka) 328/2022 tentang Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Taiwan Pada Pemberi Kerja Perseorangan.

Padahal dalam RDP 8 Juni 2022 lalu, BP2MI diminta membatalkan seluruh Keputusan Kepala BP2MI terkait dengan nilai struktur biaya penempatan PMI di seluruh negara tujuan penempatan sesuai ketentuan undang-undang.

Menurut Amri, langkah BP2MI melanggar ketentuan Pasal 98 ayat 6 sampai 8 UU MD3. Hal itu merupakan pelanggaran serius dalam ketertiban berbangsa dan bernegara.

Alhasil, Komnas LP-KPK mengadukan Ketua Komisi IX DPR RI ke MKD pada 22 Agustus lalu karena dinilai membiarkan Kepala BP2MI mengabaikan hasil RDP.

MKD pun telah mengundang LP-KPK untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung atas pengaduannya pada Senin mendatang (5/9).

Ia berharap MKD juga segera memanggil Ketua Komisi IX DPR RI untuk dimintai keterangan dan mendorong agar diperhatikan Pasal 74 ayat 5 UU MD3 untuk menggunakan hak interpelasi membentuk Panja.

"Hal ini agar iklim jasa penempatan PMI kembali kondusif seperti sedia kala terbuka kesempatan kerja seluas-luasnya demi percepatan pemulihan ekonomi nasional," tutup Amri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya