Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Jawab Kritik Soal Sipol Tak Diatur di UU Pemilu, KPU: Ini Alat Bantu!

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik terhadap penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan, kritik yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dengan menyebut posisi Sipol tak jelas lantaran tak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dipastikan tidak berdasar.

Pasalnya, ia menegaskan bahwa Sipol adalah instrumen dan juga fasilitas yang disediakan KPU RI untuk parpol mendaftar sebagai peserta pemilu.


"Saya menilai pernyataan tersebut tidak tepat," ujar Idham saat dikonfirmasi pada Jumat (2/9).

Mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, pada Pasal 141 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, jelas mengatur posisi Sipol.

Bunyi Pasal 141 PKPU 4/2022 yakni; "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu".

Dari bunyi aturan itu, Idham memastikan maksud penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran berbeda dengan yang diterapkan pada Pemilu Sebelumnya, yakni dalam tahapan pendafaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2019 yang mengacu pada Pasal 12 PKPU 6/2018.

Dalam Pasal 12 PKPU 6/2018 dinyatakan; "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol".

"Kami menghilangkan kata wajib (di PKPU 4/2022). Penghilangan kata wajib ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu pada 17 September 2017 lalu," sambug Idham mengungkap.

Di samping itu, mantan dosen ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) ini memastikan penggunaan Sipol sudah dilakukan uji publik, konsultasi di DPR maupun dengan masyarakat sipil.

"Dan pada saat kami lakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kemenkumham, kami jelaskan Sipol sebagai alat bantu," katanya.

Maka dari itu, Idham memastikan sejak menjelang tahapan pendaftaran KPU RI sudah menegaskan posisi Sipol adalah alat bantu.

"Sipol memfasilitasi dalam manajemen data parpol. Nah internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ucapnya.

"Dan bicara sipol hari ini kita memberikan pelayanan jauh lebih baik ketimbang tahun 2017 (saat tahapan pendaftaran parpl calon peserta Pemilu Serentak 2019 lalu berlangsung)," demikian Idham menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya