Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Selain Subkontraktor Fiktif, KPK Temukan Dugaan Perjanjian Fiktif Proyek di PT Amarta Karya

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain subkontraktor fiktif, ada dugaan perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT Amarta Karya (AK) yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal itu merupakan hasil yang didalami tim penyidik usai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka yang belum diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Maftuchin Al Ghozali selaku Project Manager PT Amarta Karya; Ary Hariyadi selaku Project Manager PT Amarta Karya; dan Andi selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.


"Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (2/9).

Sementara itu kata Ali, terdapat dua orang saksi tidak hadir, yaitu Aristianto selaku Project Manager PT Amarta Karya; dan Zulfian selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.

"Kedua saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Sebelumnya, pada Rabu (31/8), tim penyidik juga sudah memeriksa lima pegawai PT Amarta Karya, yaitu Project Manager PT Amarta Karya, Sutarno; Firman Sri Sugiharto selaku Project Manager PT Amarta Karya; Achmad Alfi selaku Project Manager PT Amarta Karya; Aswin selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; dan Rizal Fadilah selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.

"Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," pungkas Ali.

KPK telah mengumumkan adanya tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020. Modus operadi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah, Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.

Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya