Berita

KIPP saat menyampaikan kritik Sipol di Bawaslu RI/RMOL

Politik

KIPP: Sipol Tidak Ada di UU, Kok Jadi Instrumen Utama?

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali dikritik pegiat pemilu.

Kali ini kritik disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), usai melakukan Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta memaparkan, KPU tidak memperjelas kedudukan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Paprol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  


"Pendaftaran parpol ini, di PKPU yang ada itu tidak secara utuh menjelaskan bagaimana soal posisi Sipol," ujar Kaka.

Dia melihat, penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran yang tertuang dalam PKPU 4/2022 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak mengaturnya.

"Sipol sendiri tidak ada di dalam UU (Pemilu). UU tak mengamanatkan (penggunaan) Sipol, tapi ini terus dilakukan sebagai instrumen utama," tuturnya.

Dia berpandangan, Sipol yang seharusnya hanya dijadikan instrumen pendukung tidak bisa diklaim menjadi wajib atau instrumen utama dalam proses pendaftaran oleh KPU RI.

"KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menjadi instrumen pembantu, (tapi) sipol jadi instrumen utama. Dan ini menjadi problem," demikian Kaka.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya