Berita

KIPP saat menyampaikan kritik Sipol di Bawaslu RI/RMOL

Politik

KIPP: Sipol Tidak Ada di UU, Kok Jadi Instrumen Utama?

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali dikritik pegiat pemilu.

Kali ini kritik disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), usai melakukan Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta memaparkan, KPU tidak memperjelas kedudukan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Paprol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  


"Pendaftaran parpol ini, di PKPU yang ada itu tidak secara utuh menjelaskan bagaimana soal posisi Sipol," ujar Kaka.

Dia melihat, penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran yang tertuang dalam PKPU 4/2022 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak mengaturnya.

"Sipol sendiri tidak ada di dalam UU (Pemilu). UU tak mengamanatkan (penggunaan) Sipol, tapi ini terus dilakukan sebagai instrumen utama," tuturnya.

Dia berpandangan, Sipol yang seharusnya hanya dijadikan instrumen pendukung tidak bisa diklaim menjadi wajib atau instrumen utama dalam proses pendaftaran oleh KPU RI.

"KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menjadi instrumen pembantu, (tapi) sipol jadi instrumen utama. Dan ini menjadi problem," demikian Kaka.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya