Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Wamenkumham: UU PPRT Urgen untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi para pekerja rumah tangga sangat urgen.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai mendampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rabu kemarin (31/8).

"Urgensi dari RUU PPRT sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan yang kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham itu.


Eddy menyatakan, aspek perlindungan terhadap PRT penting dikarenakan selama ini Indonesia selalu mendesak agar tenaga kerja domestik yang dikirim ke luar negeri agar dipenuhi hak-haknya.

"Ironi sekali, ketika kita menuntut negara penerima utk memberikan hak-hak kepada TKI kita yang menjadi pekerja domestik, sementara di dalam sendiri artinya di Indonesia belum ada undang-undang yang memberikan perlindungan," kata Eddy.

Menurut Eddy, dari segi hukum, perlindungan yang diberikan kepada PRT itu hanya menyangkut dua hal, yakni terpenuhinya hak-hak dasar, serta kewajiban yang harus ditunaikan ketika hak dasar sudah diberikan.

Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi PRT selaku pekerja, tetapi juga pada para pemberi kerja.

"Ketika sudah memberikan kewajiban yang merupakan hak dasar bagi PRT maka pemberi kerja pun mendapatkan hak-hak dasar sebagai suatu timbal balik," kata Eddy.

Kendati begitu, Eddy menyatakan, pemerintah bersifat pasif dalam pembentukan RUU PPRT karena RUU ini merupakan RUU usulan DPR. Pemerintah, kata dia, akan menunggu RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif untuk memulai pembahasan.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf pun mendorong DPR agar segera membahas RUU PPRT yang sudah lama mandek.

"Wapres sangat setuju bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. Kalau ada sedikit hambatan, Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini dapat segera dibahas di DPR," kata Jurubicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangannya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya