Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Wamenkumham: UU PPRT Urgen untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi para pekerja rumah tangga sangat urgen.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai mendampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rabu kemarin (31/8).

"Urgensi dari RUU PPRT sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan yang kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham itu.


Eddy menyatakan, aspek perlindungan terhadap PRT penting dikarenakan selama ini Indonesia selalu mendesak agar tenaga kerja domestik yang dikirim ke luar negeri agar dipenuhi hak-haknya.

"Ironi sekali, ketika kita menuntut negara penerima utk memberikan hak-hak kepada TKI kita yang menjadi pekerja domestik, sementara di dalam sendiri artinya di Indonesia belum ada undang-undang yang memberikan perlindungan," kata Eddy.

Menurut Eddy, dari segi hukum, perlindungan yang diberikan kepada PRT itu hanya menyangkut dua hal, yakni terpenuhinya hak-hak dasar, serta kewajiban yang harus ditunaikan ketika hak dasar sudah diberikan.

Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi PRT selaku pekerja, tetapi juga pada para pemberi kerja.

"Ketika sudah memberikan kewajiban yang merupakan hak dasar bagi PRT maka pemberi kerja pun mendapatkan hak-hak dasar sebagai suatu timbal balik," kata Eddy.

Kendati begitu, Eddy menyatakan, pemerintah bersifat pasif dalam pembentukan RUU PPRT karena RUU ini merupakan RUU usulan DPR. Pemerintah, kata dia, akan menunggu RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif untuk memulai pembahasan.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf pun mendorong DPR agar segera membahas RUU PPRT yang sudah lama mandek.

"Wapres sangat setuju bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. Kalau ada sedikit hambatan, Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini dapat segera dibahas di DPR," kata Jurubicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangannya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya