Berita

Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin/Net

Politik

Wapres Maruf Amin Dukung Penuh RUU PPRT Disahkan Jadi UU

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 13:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) melakukan audiensi bersama Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (31/8).

Kedatangan koalisi ini diterima langsung oleh Wapres yang didampingi Satgas Pemerintah untuk Percepatan RUU PRT, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiarej dan Ketua Satgas dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Koalisi Eva Sundari menyampaikan fakta- fakta bahwa di Indonesia, PRT diperkirakan mencapai 5 juta orang dengan tingkat kerentanan yang tinggi.


“Meliputi praktik perbudakan, tidak menerima gaji dan perlakuan secara layak, tidak menerima bantuan bantuan sosial dan minim mendapatkan hak atas perlindungan sosial,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan dari Jalastoria, Ninik Rahayu menegaskan bahwa sudah hampir 20 tahun RUU PPRT di legislatif tetapi tidak kunjung disahkan. UU PPRT dibutuhkan untuk memberikan jaminan hukum dan pengakuan PRT sebagai pekerja.

“Kedua aspek ini penting untuk sebagai jaminan pemenuhan hak PRT sebagai warga negara diberlakukan sama dengan warga lainnya dalam aspek kerja, sosial, ekonomi dan keamanan. Pada program bantuan bansos misalnya diperoleh informasi PRT tidak memperoleh bansos. Maka pengakuan PRT sebagai pekerja kedepan akan sangat membantu,” ungkapnya.

Mendengar hal itu, Wapres Maruf Amin pun menyambut baik audiensi dari koalisi masyarakat sipil. Wapres mendukung penuh RUU PRT disahkan menjadi UU segera.

Menurut dia, hak untuk tidak dizolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi, adalah “huququl ibaad” atau hak-hak makhluk atau hamba, sehingga PRT harus dilindingi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak tersebut.

Sementara, Wamenkumham Eddy Hiarej menegaskan bahwa RUU PRT penting dan mendesak untuk memberikan pengakuan kepada PRT sebagai pekerja, perlindungan atas hak-hak dasar dan bentuk komitnen dari pemerintah yang selama ini selalu meminta negara penerima PRT migran Indonesia untuk melindungi, tetapi Indonesia sendiri belum memiliki hukum untuk perlindungan PRT di dalam negeri.

Pemerintah, kata dia, sudah membentuk satgas percepatan pengesahan RUU PPRT yang dinisiasi oleh KSP.

Senada, Jaleswari menyebut satgas sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan langkah-langkah strategis.

Giwo selaku ketua Kowani yang turut serta dalam audiensi, mengatakan selama beberapa tahun terakhir ini pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS untuk mengikutsertakan PRT anggota Kowani (khususnya) menjadi peserta Jamsostek.

Sementara itu perwakilan Migrant CARE, Anis Hidayah menyebut keberdaaan UU PPRT sangat berarti bagi bargaining position pemerintah Indonesia di mata negara penempatan pekerja migran. Mengingat 60-70% pekerja migran adalah perempuan dan bekerja sebagai PRT migran.

Ditambahkan Ari Ujianto dari JALA PRT, selaku pihak yang menggagas dan memperjuangkan RUU PPRT sejak 2004 menegaskan bahwa di Indonesia telah ada sekitar 13 ribu PRT yang telah diorganisir oleh JALA dan memiliki peran penting dalam mendampingi PRT yang hak-haknya dilanggar serta berpartisipasi dalam mendorong, mendesak dan meperjuangkan RUU PPRT.

Koordinator sekaligus pendiri JALA PRT Lita Anggaraini menambahkan, bahwa pihaknya telah nenginisiasi 1602 PRT dalam kepesertaan Jamsostek sejak 2019 yang mana sebagian dibayar oleh Pemberi Kerja sebagai role model.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya