Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Seorang Wanita di Arab Saudi Dihukum 45 Tahun Penjara Gara-gara Medsos

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 07:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Arab Saudi menjatuhkan hukuman kepada seorang warganya karena aktivitasnya di media sosial Twitter.

Menurut laporan kelompok hak asasi manusia DAWN (Democracy for the Arab World Now), Nourah binti Saeed al-Qahtani dijatuhi hukuman 45 tahun penjara atas tuduhan 'menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial Saudi serta melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial', seperti dikutip dari Eastern Eye pada Rabu (31/8).

DAWN mengatakan bahwa sebenarnya mereka baru mengetahui sedikit tentang kasus Qahtani. Apa yang diunggah di media sosialnya belum diketahui secara jelas dan kini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.


Sementara beberapa minggu lalu, seorang perempuan bernama Salma al-Shehab dihukum 34 penjara karena diduga mengikuti akun Twitter individu yang menyebabkan kerusuhan publik serta mengganggu stabilitas keamanan sipil. Shehab diduga mengkicau ulang beberapa cuitan para pembangkang poitik Arab.

Atas kejadian ini, Washington pada Senin (29/8) menyatakan keprihatinan signifikan terhadap otoritas Saudi tentang kasus Shehab. AS mengaku telah beberapa kali melakukan sejumlah pendekatan dengan Saudi.

"Kami telah menunjukkan kepada mereka bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia universal yang dimiliki semua orang dan menggunakan hak universal itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price.

Abdullah al-Aoudh, Direktur untuk Wilayah Teluk di DAWN, mengatakan bahwa baik dalam kasus Shebab dan Qahtani, otoritas Saudi telah menggunakan undang-undang yang dirancang untuk memberikan wewenang sepenuhnya untuk menghukum mereka para pengkritik pemerintah.

Undang-undang anti-terorisme yang didefinisikan secara samar-samar ini telah menjerat banyak korban tak bersalah yang berusaha menyuarakan pendapatnya, namun pihak Saudi menganggap hal tersebut mengganggu ketertiban umum serta membahayakan persatuan nasional.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya