Berita

Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

KPU Patahkan Klaim Partai Pandu Bangsa Penuhi Data Keanggotaan dan Kepengurusan

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil hukum dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran yang dilayangkan Partai Pandu Bangsa dipatahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bantahannya terhadap dalil hukum Partai Pandu Bangsa dalam Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini menjelaskan, objek pelanggaran yang diduga Partai Pandu Bangsa dalam laporannya, khususnya pada hari h kejadian pada 15 Agustus 2022, yang sebenarnya adalah KPU RI masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pendaftaran.


"Beberapa di daerah tidak dapat menunjukan rekening dan alamat kantor. Dan tidak dapat membuktikan KTP dan KTA secara hardcopy dan softcopy dengan alasan data tersebut sudah terinput di Sipol (sistem informasi partai politik)," papar Afif.

"Setelah dicek tim helpdesk, data KTA dan KTP di Sipol masih kurang lengkap di jumlah anggota," sambungnya.

Sebagai contoh, Afif menyebutkan sejumlah daerah yang data keanggotaan Partai Pandu Bangsa yang memang tidak lengkap, sehingga membuatnya dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

"Kaltim masih kekurangan pengurus di tingkat kecamatan di kabupaten. Kalbar tidak ada kepengurusan di sejumlah daerah," paparnya.

Selain itu, Afif mengungkap daerah lainnya yang data kepengurusannya tidak lengkap, yaitu di beberapa wilayah Papua.

"Tidak ada rekening dan SK di tingkat kecamatan, kota Jayapura tidak ada SK kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, kabupaten puncak tidak ada SK di tingkat kecamatan," paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Afif yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI ini menilai dalil hukum Partai Pandu Bangsa selaku pihak Pelapor tidak tepat.

"Dalil pelapor yang pokoknya terlapor mengembalikan berkas dokumen persyaratan milik para pelapor karena SK kepengurusan pelapor dianggap tidak memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam provinsi adalah tidak berdasar," demikian Afif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya