Berita

Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

KPU Patahkan Klaim Partai Pandu Bangsa Penuhi Data Keanggotaan dan Kepengurusan

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil hukum dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran yang dilayangkan Partai Pandu Bangsa dipatahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bantahannya terhadap dalil hukum Partai Pandu Bangsa dalam Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini menjelaskan, objek pelanggaran yang diduga Partai Pandu Bangsa dalam laporannya, khususnya pada hari h kejadian pada 15 Agustus 2022, yang sebenarnya adalah KPU RI masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pendaftaran.


"Beberapa di daerah tidak dapat menunjukan rekening dan alamat kantor. Dan tidak dapat membuktikan KTP dan KTA secara hardcopy dan softcopy dengan alasan data tersebut sudah terinput di Sipol (sistem informasi partai politik)," papar Afif.

"Setelah dicek tim helpdesk, data KTA dan KTP di Sipol masih kurang lengkap di jumlah anggota," sambungnya.

Sebagai contoh, Afif menyebutkan sejumlah daerah yang data keanggotaan Partai Pandu Bangsa yang memang tidak lengkap, sehingga membuatnya dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

"Kaltim masih kekurangan pengurus di tingkat kecamatan di kabupaten. Kalbar tidak ada kepengurusan di sejumlah daerah," paparnya.

Selain itu, Afif mengungkap daerah lainnya yang data kepengurusannya tidak lengkap, yaitu di beberapa wilayah Papua.

"Tidak ada rekening dan SK di tingkat kecamatan, kota Jayapura tidak ada SK kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, kabupaten puncak tidak ada SK di tingkat kecamatan," paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Afif yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI ini menilai dalil hukum Partai Pandu Bangsa selaku pihak Pelapor tidak tepat.

"Dalil pelapor yang pokoknya terlapor mengembalikan berkas dokumen persyaratan milik para pelapor karena SK kepengurusan pelapor dianggap tidak memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam provinsi adalah tidak berdasar," demikian Afif.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya