Berita

Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

KPU Patahkan Klaim Partai Pandu Bangsa Penuhi Data Keanggotaan dan Kepengurusan

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil hukum dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran yang dilayangkan Partai Pandu Bangsa dipatahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bantahannya terhadap dalil hukum Partai Pandu Bangsa dalam Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini menjelaskan, objek pelanggaran yang diduga Partai Pandu Bangsa dalam laporannya, khususnya pada hari h kejadian pada 15 Agustus 2022, yang sebenarnya adalah KPU RI masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pendaftaran.


"Beberapa di daerah tidak dapat menunjukan rekening dan alamat kantor. Dan tidak dapat membuktikan KTP dan KTA secara hardcopy dan softcopy dengan alasan data tersebut sudah terinput di Sipol (sistem informasi partai politik)," papar Afif.

"Setelah dicek tim helpdesk, data KTA dan KTP di Sipol masih kurang lengkap di jumlah anggota," sambungnya.

Sebagai contoh, Afif menyebutkan sejumlah daerah yang data keanggotaan Partai Pandu Bangsa yang memang tidak lengkap, sehingga membuatnya dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

"Kaltim masih kekurangan pengurus di tingkat kecamatan di kabupaten. Kalbar tidak ada kepengurusan di sejumlah daerah," paparnya.

Selain itu, Afif mengungkap daerah lainnya yang data kepengurusannya tidak lengkap, yaitu di beberapa wilayah Papua.

"Tidak ada rekening dan SK di tingkat kecamatan, kota Jayapura tidak ada SK kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, kabupaten puncak tidak ada SK di tingkat kecamatan," paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Afif yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI ini menilai dalil hukum Partai Pandu Bangsa selaku pihak Pelapor tidak tepat.

"Dalil pelapor yang pokoknya terlapor mengembalikan berkas dokumen persyaratan milik para pelapor karena SK kepengurusan pelapor dianggap tidak memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam provinsi adalah tidak berdasar," demikian Afif.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya