Berita

Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

KPU Patahkan Klaim Partai Pandu Bangsa Penuhi Data Keanggotaan dan Kepengurusan

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil hukum dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran yang dilayangkan Partai Pandu Bangsa dipatahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bantahannya terhadap dalil hukum Partai Pandu Bangsa dalam Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini menjelaskan, objek pelanggaran yang diduga Partai Pandu Bangsa dalam laporannya, khususnya pada hari h kejadian pada 15 Agustus 2022, yang sebenarnya adalah KPU RI masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pendaftaran.


"Beberapa di daerah tidak dapat menunjukan rekening dan alamat kantor. Dan tidak dapat membuktikan KTP dan KTA secara hardcopy dan softcopy dengan alasan data tersebut sudah terinput di Sipol (sistem informasi partai politik)," papar Afif.

"Setelah dicek tim helpdesk, data KTA dan KTP di Sipol masih kurang lengkap di jumlah anggota," sambungnya.

Sebagai contoh, Afif menyebutkan sejumlah daerah yang data keanggotaan Partai Pandu Bangsa yang memang tidak lengkap, sehingga membuatnya dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

"Kaltim masih kekurangan pengurus di tingkat kecamatan di kabupaten. Kalbar tidak ada kepengurusan di sejumlah daerah," paparnya.

Selain itu, Afif mengungkap daerah lainnya yang data kepengurusannya tidak lengkap, yaitu di beberapa wilayah Papua.

"Tidak ada rekening dan SK di tingkat kecamatan, kota Jayapura tidak ada SK kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, kabupaten puncak tidak ada SK di tingkat kecamatan," paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Afif yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI ini menilai dalil hukum Partai Pandu Bangsa selaku pihak Pelapor tidak tepat.

"Dalil pelapor yang pokoknya terlapor mengembalikan berkas dokumen persyaratan milik para pelapor karena SK kepengurusan pelapor dianggap tidak memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam provinsi adalah tidak berdasar," demikian Afif.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya