Berita

Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

KPU Patahkan Klaim Partai Pandu Bangsa Penuhi Data Keanggotaan dan Kepengurusan

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil hukum dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran yang dilayangkan Partai Pandu Bangsa dipatahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bantahannya terhadap dalil hukum Partai Pandu Bangsa dalam Sidang Lanjutan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini menjelaskan, objek pelanggaran yang diduga Partai Pandu Bangsa dalam laporannya, khususnya pada hari h kejadian pada 15 Agustus 2022, yang sebenarnya adalah KPU RI masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pendaftaran.

"Beberapa di daerah tidak dapat menunjukan rekening dan alamat kantor. Dan tidak dapat membuktikan KTP dan KTA secara hardcopy dan softcopy dengan alasan data tersebut sudah terinput di Sipol (sistem informasi partai politik)," papar Afif.

"Setelah dicek tim helpdesk, data KTA dan KTP di Sipol masih kurang lengkap di jumlah anggota," sambungnya.

Sebagai contoh, Afif menyebutkan sejumlah daerah yang data keanggotaan Partai Pandu Bangsa yang memang tidak lengkap, sehingga membuatnya dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

"Kaltim masih kekurangan pengurus di tingkat kecamatan di kabupaten. Kalbar tidak ada kepengurusan di sejumlah daerah," paparnya.

Selain itu, Afif mengungkap daerah lainnya yang data kepengurusannya tidak lengkap, yaitu di beberapa wilayah Papua.

"Tidak ada rekening dan SK di tingkat kecamatan, kota Jayapura tidak ada SK kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, kabupaten puncak tidak ada SK di tingkat kecamatan," paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Afif yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu RI ini menilai dalil hukum Partai Pandu Bangsa selaku pihak Pelapor tidak tepat.

"Dalil pelapor yang pokoknya terlapor mengembalikan berkas dokumen persyaratan milik para pelapor karena SK kepengurusan pelapor dianggap tidak memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam provinsi adalah tidak berdasar," demikian Afif.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Kebakaran terjadi di Cafe Mal Ciputra

Jumat, 04 Oktober 2024 | 02:05

Warganet Desak Raffi Ahmad Kembalikan Gelar Doktor HC

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:39

Pola Debat Pilkada Jakarta Tak Meniru Debat Pilpres

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:27

Judol Turunkan Kelas Menengah di Indonesia

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:12

Biden Bahas Potensi Serangan Israel di Kilang Minyak Iran

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:45

Ini Bocoran Sosok Pimpinan DPRD DKI Jakarta Dilantik Jumat Siang

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:44

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Aktivis Minta Polisi Disanksi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:13

Mantan Ketua DPRD Kasih Pramono-Rano Kisi-kisi Masalah Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:02

Kapolda Lampung Getarkan Semangat Pilkada Damai Lewat Petikan Gitar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:52

Baznas dan MUI Terbitkan Buku Jusuf Kalla Mujahid Perdamaian Dunia

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:39

Selengkapnya