Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Beda Pendapat Sambo dan Bharada E Tak Pengaruhi Perkara Pembunuhan Berencana Brgadir J

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 20:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda antara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam proses rekonstruksi kemarin tak akan mempengaruhi perkara hukum sebenarnya.

Begitu pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/8).

"Dari segi hukum karena rekonstruksi itu bukan pembuktian bahkan tidak diatur dalam KUHAP,  karena itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya," ujar Fickar.


Dia memandang, apabila dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kemarin tidak ada beda pendapat di antara para tersangka, maka proses yang berjalan tersebut menjadi aneh.   

"Kalau rekonstruksi tidak ada beda pendapat itu berarti penghukuman, padahal sidangnya belum dimulai," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Fickar menilai, beda pendapat mengenai fakta di dua lokasi rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J adalah hal yang biasa.

"Jadi wajar karena subjektifitas antar orang maka masing-masing berusaha menyelamatkan dirinya," demikian Fickar.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar Polri seyogyanya digelar di 3 lokasi berbeda, yaitu di Rumah Pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, serta Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III dan Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, yang keduanya sama-sama berada di wilayah Jakarta Selatan.

Namun akhirnya, Polri mereka ulang kejadian yang di Magelang di Aula Rumah Pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling III.

Total reka ulang kejadian yang dilakukan Polri dan 5 tersangka mencapai 74 adegan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya