Berita

Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin saat daftar ke KPU RI 14 Agustus 2022 lalu/RMOL

Politik

Pelita Datangkan Saksi Ahli HTN, Diduga Ada Kesewenang-wenangan KPU RI

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembuktian atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahap pendaftaran dilakukan Partai Pelita dengan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ahli hukum tata negara (HTN) dan Administrasi Negara, Abdul Kahar Maranjaya, didatangkan Partai Pelita dalam Sidang Pembuktian yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum Partai Pelita Achmad Cholidin menyampaikan pertanyaan terkait dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme teknis pendaftaran yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 kaitannya dengan pelaksanaannya di lapangan oleh KPU RI.


Pasalnya, Cholidin menuturkan bahwa Partai Pelita merasa dirugikan lantaran dokumennya dinyatakan tak lengkap oleh KPU RI setelah melaksanakan pendaftaran tanggal 13 Agustus.

Keesokan harinya, dijelaskan Cholidin, Partai Pelita yang mengunjungi kembali Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, bermaksud melengkapi dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan sesuai tata cara yang berlaku.

Akan tetapi, client-nya tidak terlayani dengan baik, karena KPU RI tidak siap menghadapi banyaknya Parpol yang mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB.

"Pertanyaannya, mekanisme itu, yang telah diatur oleh KPU itu apakah melanggar hukum admnistrasi negara, bahwa melanggar terkait UU Administrasi Negara, UU ASN, atau Penyelenggara Negara?" tanya Cholidin kepada Kahar selaku saksi ahli.

Menjawab pertanyaan Cholidin, Kahar menilai kronologis kejadian yang dialami Partai Pelita, sebagaimana yang telah diejlaskan Cholidin tersebut, erat kaitannya antara proses dan kesiapan yang harusnya dilakukan KPU RI.

"Ketika KPU mengeluarkan suatu keputusan yang berkenaan dengan masa pendaftaran, maka mengandung konsekuensi logis bahwa KPU harus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses itu," tutur Kahar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini memandang, seharusnya KPU tidak menjadikan banyaknya Parpol yang mendaftar di hari terakhir sebagai alasan tidak menerima perbaikan data persyaratan dari parpol yang sudah berupaya mendaftar di hari sebelumnya.

"Kalau itu dijadikan alasan, maka harus ada kebijakan lain. Misalnya penambah waktu seperti dari tanggal 15 menjadi 17 (Agustus). Sehingga ada keluasan-keluasan dari masyarakat untuk membetulkan apa yang masih kurang," tuturnya.

Maka dari itu, Kahar berpendapat bahwa perlakuan KPU RI terhadap Partai Pelita dengan tidak menerima pendaftaran ulang berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang mengikat badan atau pejabat yang menyelenggarakan itu.

"Jadi kalau dalam UU 30/2014 (tentang Administrasi Pemerintahan) itu penyelahgunaan. Ini bisa saya katakan sebagai penyalahgunaan karena tidak mau menerima pendaftaran dari partai yang sudah memenuhi persyaratan," bebernya.

"Jadi menurut saya, kalau itu terjadi, maka tugas pejabat itu adalah sewenang-wenang," demikian kahar menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya