Berita

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya/Repro

Politik

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 14:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan uji materi atau judicial review UU 40/1999 tentang pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Pers yang dianggap memonopoli pembuatan peraturan tentang pers telah dibantah Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusannya menolak uji materi UU 40/1999 tersebut.

"Pesan hari ini patut kita syukuri dan kita hormati. Sekali lagi ini bukan persoalan menang kalah, tapi menegaskan dan peneguhan,” kata Agung dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).


Pihaknya meminta agar tidak ada polemik dalam UU Pers setelah uji materi ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.

Kata Agung, pihaknya berharap tidak ada lagi polemik yang diperdebatkan terkait dengan UU Pers. Sebab sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mohon bisa dimengerti dan harus kita hormati apa yang sudah diputuskan hari ini,” katanya.

Perkara atau gugatan tentang UU Pers ini sudah berlangsung selama satu setengah tahun di Mahkamah Konstitusi dengan memperkarakan UU 40/1999 tentang pers Pasal 15 ayat 2 huruf F di mana dalamnya terkait pembuatan peraturan di bidang pers dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Di mana norma-normanya ini bertentangan karena oleh pemohon dianggap pasal ini akan memberikan monopoli kepada Dewan Pers dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers dan tidak diberikan kesempatan kepada masyarakat lain untuk juga membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

Kemudian, pasal 15 ayat 5 dianggap sebagai pasal yang juga bertentangan dengan UUD 45. Dalam hal ini pasal 15 ayat 5 ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian karena harusnya siapapun ada organisasi kumpulan wartawan yang mengajukan Presiden harus mengesahkan karena presiden hanya bersifat administratif.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya