Berita

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya/Repro

Politik

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 14:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan uji materi atau judicial review UU 40/1999 tentang pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Pers yang dianggap memonopoli pembuatan peraturan tentang pers telah dibantah Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusannya menolak uji materi UU 40/1999 tersebut.

"Pesan hari ini patut kita syukuri dan kita hormati. Sekali lagi ini bukan persoalan menang kalah, tapi menegaskan dan peneguhan,” kata Agung dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).


Pihaknya meminta agar tidak ada polemik dalam UU Pers setelah uji materi ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.

Kata Agung, pihaknya berharap tidak ada lagi polemik yang diperdebatkan terkait dengan UU Pers. Sebab sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mohon bisa dimengerti dan harus kita hormati apa yang sudah diputuskan hari ini,” katanya.

Perkara atau gugatan tentang UU Pers ini sudah berlangsung selama satu setengah tahun di Mahkamah Konstitusi dengan memperkarakan UU 40/1999 tentang pers Pasal 15 ayat 2 huruf F di mana dalamnya terkait pembuatan peraturan di bidang pers dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Di mana norma-normanya ini bertentangan karena oleh pemohon dianggap pasal ini akan memberikan monopoli kepada Dewan Pers dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers dan tidak diberikan kesempatan kepada masyarakat lain untuk juga membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

Kemudian, pasal 15 ayat 5 dianggap sebagai pasal yang juga bertentangan dengan UUD 45. Dalam hal ini pasal 15 ayat 5 ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian karena harusnya siapapun ada organisasi kumpulan wartawan yang mengajukan Presiden harus mengesahkan karena presiden hanya bersifat administratif.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya