Berita

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya/Repro

Politik

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU Pers

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 14:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan uji materi atau judicial review UU 40/1999 tentang pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Pers yang dianggap memonopoli pembuatan peraturan tentang pers telah dibantah Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusannya menolak uji materi UU 40/1999 tersebut.

"Pesan hari ini patut kita syukuri dan kita hormati. Sekali lagi ini bukan persoalan menang kalah, tapi menegaskan dan peneguhan,” kata Agung dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).


Pihaknya meminta agar tidak ada polemik dalam UU Pers setelah uji materi ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.

Kata Agung, pihaknya berharap tidak ada lagi polemik yang diperdebatkan terkait dengan UU Pers. Sebab sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mohon bisa dimengerti dan harus kita hormati apa yang sudah diputuskan hari ini,” katanya.

Perkara atau gugatan tentang UU Pers ini sudah berlangsung selama satu setengah tahun di Mahkamah Konstitusi dengan memperkarakan UU 40/1999 tentang pers Pasal 15 ayat 2 huruf F di mana dalamnya terkait pembuatan peraturan di bidang pers dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Di mana norma-normanya ini bertentangan karena oleh pemohon dianggap pasal ini akan memberikan monopoli kepada Dewan Pers dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers dan tidak diberikan kesempatan kepada masyarakat lain untuk juga membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

Kemudian, pasal 15 ayat 5 dianggap sebagai pasal yang juga bertentangan dengan UUD 45. Dalam hal ini pasal 15 ayat 5 ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian karena harusnya siapapun ada organisasi kumpulan wartawan yang mengajukan Presiden harus mengesahkan karena presiden hanya bersifat administratif.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya