Berita

Ilustrasi Sidang Putusan Pendahuluan Bawaslu RI/RMOL

Politik

Laporan Masyumi hingga Partai Besutan Farhat Abbas Diterima Bawaslu

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya.

Bawaslu RI memproses lima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan menggelar Sidang Putusan Pendahuluan pada Rabu siang (31/8).

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Putusan Pendahuluan kali ini ialah Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi. Serta ditemani dua orang Anggota Majelis Pemeriksa, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono, yang juga merupakan Anggota Bawaslu RI.


Lima Parpol yang laporannya disidangkan hari ini antara lain Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Dari lima laporan tersebut, Bawaslu RI memutuskan menerima 4 laporan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap Sidang Pemeriksaan. Sementara satu laporan tidak dapat diterima dan tidak bisa dilakukan Sidang Pemeriksaan.

Empat laporan yang diterima yakni pertama yang teregistrasi dengan Nomor Laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Farhat Abbas dari Pandai).

Kedua, laporan yang diregistrasi dengan nomor 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Ahmad Yani dari Partai Masyumi).

Ketiga, laporan yang diregistrasi dengan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Denny Mochtar Cilah dari Partai Kedaulatan)

Kemudian yang keempat laporan yang diregistrasi dengan nomor 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Syamsahril Kamal dari Partai Reformasi).

"Menetapkan; satu, menyatakan laporan diterima; dua, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Puadi saat membacakan amar putusan untuk keempat laporan Parpol tersebut.

Dalam pembacaan poin perimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh Anggota Majelis Pemeriksa Lolly dan Totok, dinyatakan bahwa laporan diterima apabila dapat memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilu.

Sementara untuk satu laporan Parpol lainnya, yaitu yang dilayangkan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang diregistrasi dengan nomor 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

"Menetapkan; menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Puadi membacakan amar putusan untuk Perkasa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya