Berita

Ilustrasi Sidang Putusan Pendahuluan Bawaslu RI/RMOL

Politik

Laporan Masyumi hingga Partai Besutan Farhat Abbas Diterima Bawaslu

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 13:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh sejumlah Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya.

Bawaslu RI memproses lima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan menggelar Sidang Putusan Pendahuluan pada Rabu siang (31/8).

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Putusan Pendahuluan kali ini ialah Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi. Serta ditemani dua orang Anggota Majelis Pemeriksa, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono, yang juga merupakan Anggota Bawaslu RI.


Lima Parpol yang laporannya disidangkan hari ini antara lain Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Dari lima laporan tersebut, Bawaslu RI memutuskan menerima 4 laporan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap Sidang Pemeriksaan. Sementara satu laporan tidak dapat diterima dan tidak bisa dilakukan Sidang Pemeriksaan.

Empat laporan yang diterima yakni pertama yang teregistrasi dengan Nomor Laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Farhat Abbas dari Pandai).

Kedua, laporan yang diregistrasi dengan nomor 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Ahmad Yani dari Partai Masyumi).

Ketiga, laporan yang diregistrasi dengan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Denny Mochtar Cilah dari Partai Kedaulatan)

Kemudian yang keempat laporan yang diregistrasi dengan nomor 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 (Nama Pelapor Syamsahril Kamal dari Partai Reformasi).

"Menetapkan; satu, menyatakan laporan diterima; dua, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Puadi saat membacakan amar putusan untuk keempat laporan Parpol tersebut.

Dalam pembacaan poin perimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh Anggota Majelis Pemeriksa Lolly dan Totok, dinyatakan bahwa laporan diterima apabila dapat memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilu.

Sementara untuk satu laporan Parpol lainnya, yaitu yang dilayangkan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang diregistrasi dengan nomor 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

"Menetapkan; menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Puadi membacakan amar putusan untuk Perkasa.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya