Berita

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo/RMOL

Presisi

Berjalan 7 Jam, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Kelar

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Reka ulang atau rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam rekonstruksi ini Tim Khusus Polri melakukan rekonstruksi bersama dengan sejumlah pihak sejak pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi yaitu Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Ada satu lagi rekonstruksi di kediaman pribadi Jalan Saguling III sebagai pengganti lokasi kejadian di rumah Magelang, Jawa Tengah.


"Saya bersama Komnas HAM LPSK dan penyidik. Hari ini telah melaksanakan rekonstruksi selama 7 jam setengah," ujar Dedi di Rumah Dinas

Rekonstruksi yang selesai dilakukan pada pukul 17.09 WIB tersebut, dipastikan Dedi, dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus diperintahkan Kapolri setransparan mungkin," imbuhnya menegaskan.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa seluruh rangkaian kejadian baik sebelum dan setelah pembunuhan Brigadir J di tiga lokasi berbeda, yaitu di Rumah Sambo di Magelang dan di lokasi rekonstruksi.

"Sudah kita adegankan. Dua di lokasi asli dan satu lokasi pengganti yang di Magelang," jelas Dedi.

Dedi merinci, rekonstruksi kejadian di Magelang dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan tersangka dan saksi terkait kejadian. Dimana diperagakan 16 adegan.

"Di TKP Saguling 36 adegan sudah diperagakan, dan dengan saksi terkait. Dan TKP terakhir (Rumah Dinas Sambo), ada 27 diperankan tersangka dan para saksi," demikian Dedi memaparkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya