Berita

Surya Darmadi saat tiba di dari Taiwan beberapa minggu lalu/Net

Hukum

Selamatkan Uang Negara, Kejagung Perlu Lakukan Gugatan Perdata dalam Kasus Surya Darmadi

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menyita kekayaan tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi alias Apemh. Kerugian negara yang mencapai Rp 78 triliun pada kasus pemilik Duta Palma Group itu harus bisa dikembalikan.

Dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, dalam mengejar kerugian negara akibat korupsi, ada kendala dengan belum selesainya undang-undang tentang asset recovery. Dalam posisi seperti itu, Kejaksaan Agung bisa melakukan gugatan perdata.

 â€œJadi bisa melakukan gugatan perdata atau gugatan in rem,” kata Eva kepada wartawan, Selasa (30/8).


Dijelaskan dia, upaya tersebut sering dilakukan kepolisian di berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Caranya dengan melakukan gugatan perdata.

Lanjutnya, ketika ada aset yang diduga berasal dari sumber tidak jelas yang akan disita penegak hukum, tapi penegak hukum juga belum memiliki cukup bukti, maka bisa dilakukan upaya gugatan perdata in rem.

“Ini upaya negara dalam menyita aset-aset yang tidak jelas,” ungkapnya.

Kasus aset semacam ini, kata Eva lagi, bukan hanya dalam kasus Surya Darmadi tapi terjadi di banyak kasus. Menurutnya, banyak aset-aset yang sudah dibekukan oleh penegak hukum, tapi pelakunya masuk DPO.

“Jadi rekening-rekening ini tidak jelas bagaimana nasibnya. Pemilik rekening tidak bisa ngapa-ngapain karena sudah dibekukan. Kalau negara mau mengambil ini, gugat perdata,” jelasnya.

Hakim perdata, masih kata Eva, akan memutuskan sita perdata, supaya bisa ditarik menjadi aset negara. Gugatan ini bisa dilakukan jaksa sebagai pengacara negara.

“Ini sebenarnya sudah ada di UU Tipikor pasal 32.  Jadi ini nanti juga bisa dikejar TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” demikian Eva.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya