Berita

Surya Darmadi saat tiba di dari Taiwan beberapa minggu lalu/Net

Hukum

Selamatkan Uang Negara, Kejagung Perlu Lakukan Gugatan Perdata dalam Kasus Surya Darmadi

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menyita kekayaan tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi alias Apemh. Kerugian negara yang mencapai Rp 78 triliun pada kasus pemilik Duta Palma Group itu harus bisa dikembalikan.

Dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, dalam mengejar kerugian negara akibat korupsi, ada kendala dengan belum selesainya undang-undang tentang asset recovery. Dalam posisi seperti itu, Kejaksaan Agung bisa melakukan gugatan perdata.

 â€œJadi bisa melakukan gugatan perdata atau gugatan in rem,” kata Eva kepada wartawan, Selasa (30/8).


Dijelaskan dia, upaya tersebut sering dilakukan kepolisian di berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Caranya dengan melakukan gugatan perdata.

Lanjutnya, ketika ada aset yang diduga berasal dari sumber tidak jelas yang akan disita penegak hukum, tapi penegak hukum juga belum memiliki cukup bukti, maka bisa dilakukan upaya gugatan perdata in rem.

“Ini upaya negara dalam menyita aset-aset yang tidak jelas,” ungkapnya.

Kasus aset semacam ini, kata Eva lagi, bukan hanya dalam kasus Surya Darmadi tapi terjadi di banyak kasus. Menurutnya, banyak aset-aset yang sudah dibekukan oleh penegak hukum, tapi pelakunya masuk DPO.

“Jadi rekening-rekening ini tidak jelas bagaimana nasibnya. Pemilik rekening tidak bisa ngapa-ngapain karena sudah dibekukan. Kalau negara mau mengambil ini, gugat perdata,” jelasnya.

Hakim perdata, masih kata Eva, akan memutuskan sita perdata, supaya bisa ditarik menjadi aset negara. Gugatan ini bisa dilakukan jaksa sebagai pengacara negara.

“Ini sebenarnya sudah ada di UU Tipikor pasal 32.  Jadi ini nanti juga bisa dikejar TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” demikian Eva.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya